Rabu, 18 Januari 2012

“Posisi Wamen” Perombakan atau Pemborosan??

Polemik yang terjadi di dalam kementrian Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di pertengahan Oktober 2011 ini adalah Reshuffle. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, presiden SBY adalah presiden yang paling banyak melakukan Reshufle terhadap menter-menterinya. Hal ini sangat bertolak belakang ketika masa pemerintahan Soeharto di masa oerde baru.
Seperti yang telah publik ketahui, Reshuffle dilakukan dengan alasan perbaikan kinerja menteri-menteri. Isu Resufle akan menguat di masyarakat ketika terjadi pembukaan suatu kasus korupsi atau ketidakberesan kinerja yang dilakukan oleh para menteri yang bersangkutan. Jumlah 34 menteri tetap dipertahankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun jumlah wakil menteri yang mencapai 19, menimbulkan pro-kontra baik dari jumlahnya maupun aturan pengangkatannya. Pro-kontra dalam Negara demokrasi adalah hal yang wajar dan sah-sah saja. Apalagi untuk Reshufle kabinet, hal itu merupakan hak prerogative Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Untuk penambahan posisi wakil menteri sendiri merupakan hal yang hangat untuk dibicarakan, selain karena hal ini jarang terjadi dalam struktur kementrian yang pernah ada selama ini. Banyak muncul komentar-komentar ketika terjadi perombakan kabinet dengan menambahkan posisi wakil menteri, apalagi untuk jejaring social seperti facebook dan twitter.
Di pihak kontra berpendapat bahwa penambahan jabatan wakil menteri tersebut hanya akan membebani APBN, yang salah satunya adalah mantan persiden Megawati berada di posisi ini. Terlebih lagi, jabatan wakil menteri akan membuat postur dan struktur kabinet menjagi gemuk.
Namun hal tersebut ditampik dengan para pihak yang berada di posisi pro terhadap penambahan posisi wakil menteri dengan argumen-argumen yang menguatkan. Sebenarnya posisi wakil menteri tidak akan membuat postur atau stuktur kabinet menjadi gemuk, karena wakil menteri tidak masuk dalam jajaran kabinet. Wakil menteri yang dipilih adalah PNS eselon satu yang juga mempunyai gaji sendiri, sehingga tidak akan membuat APBN membengkak. Hal yang perlu ditegaskan disini adalah wakil menetri diposisikan untuk membantu kerja menteri terkait yang lingkup kerja di kementrian cukup luas.
Seperti misalnya wakil menteri Pendidikan, dibutuhkan penangan khusus profesional dalam menjalankan program-program di kemendiknas. Kemendiknas yang nantinya akan dirubah kembali menjadi kemendikbud dengan posisi wakil menteri bidang kebudayaan Wiendhu Nurianti dan wakil menteri bidang pendidikan Musliar Kasim.
Dalam agenda reshuffle ini sangat berkaitan dengan tantangan ke depan mengenai kinerja yang baik yang akan membawa perubahan bagi bangsa dan negara, khususnya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Perlu adanya pembagian wewenang yang jelas antara menteri dan wakil menteri. Sistem kerja kementrian juga harus dipastikan agar tidak terjadi benturan kewenangan karena sama-sama dipilih oleh presiden.
Sekarang public tinggal mengontrol apakah perombakan cabinet dan penambahan posisi wakil menteri menteri tersebut efektif atau tidak. Apalagi tantangan ke depan semakin sulit dengan adanya krisis global. Jangan sampai penambahan posisi wakil menteri hanya untuk bagi-bagi jabatan dan kekuasaan menjelang pemilu 2014.
Polemik tersebut berakhir setelah Presiden Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan dari eselon I-A. Perpres itu ditandatangani pada 13 Oktober 2011.#QAF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar