Kasus Privatisasi PT. Indosat
Dalam
perjalanannya, privatisasi BUMN di Indonesia selalu mengundang pertentangan dan
perdebatan yang panjang. Hal tersebut tidak terlepas dari segala kecurangan dan
kurangnya transparasi dalam proses dan pelaksanaannya. Salah satu contoh yang
masih hangat adalah kasus divestasi PT Indosat. Proses
divestasi tersebut tidak saja kurang transparan, tetapi juga berbau kecurangan
di sana sini, baik berkaitan dengan teknis proses tender maupun dalam penentuan
harga jual yang tidak realistis.
Kebijakan
privatisasi terhadap PT. Indosat Tbk. tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan
Megawati Soekarnoputri,
namun sudah dilakukan sejak pemerintahan Orde Baru (1994); kemudian oleh pemerintahan transisi
BJ. Habibie (1998) dan Abdurrahman Wahid. Muncul perbedaan yang sangat mencolok
antara periode
sebelum tahun 2002 dengan sesudahnya, khususnya reaksi pro dan kontra yang
dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kebijakan itu. Pada masa Orde baru
hingga pemerintahan transisi Abdurrahman Wahid, tidak
muncul penolakan yang berarti atas privatisasi PT. Indosat Tbk. Malah di antara
eksekutif dan legeslatif saling mendukung. Namun berbeda reaksi yang muncul pada
saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan privatisasi terhadap
perusahaan yang sangat strategis dan menguntungkan
itu. Penolakan muncul dari banyak kalangan misalnya para karyawan yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat (SPI), Anggota Dewan (khususnya Fraksi Reformasi),
Ketua MPR; KPPU: Iluni Jakarta serta ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam kasus divestasi
41,94 persen saham pemerintah di Indosat dibeli oleh Singapore
Technologies Telemedia (STT), ada kemungkinan
untuk dibatalkan jika ada bukti-bukti formal yang menunjukkan telah terjadi
persaingan tidak sehat dalam prosesnya. Selain itu, jika nantinya terbukti ada
pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, maka KPPU berhak untuk membatalkannya.
Analisis Berdasarkan UU. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Upaya untuk memperbaiki kinerja clan performa BUMN dapat
dibagi atas dua pilihan utama, yaitu mempertahankan BUMN atau melepaskannya ke
sektor swasta, yang dikenal dengan istilah privatisasi. Alasan utama suatu
badan usaha milik negara diprivatisasi adalah demi menopang penerimaan negara
dan membantu pemerintah mengurangi defisit anggaran, menciptakan efisiensi
ekonomi, mengurangi intervensi pemerintah pada perekonomian, serta membuka
pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
Setidaknya,
terdapat dua hal yang menjadi penyebab privatisasi BUMN kita tidak memperoleh hasil
optimal dan menimbulkan kontroversi. Pertama, kebijakan privatisasi BUMN kita
sangat tergantung
kepada keputusan politik di DPR dan selalu dikaitkan dengan upaya pembiayaan deficit APBN.
Persoalan yang muncul dari desain seperti ini adalah, seringkali terjadi
ketidakselarasan timing antara keputusan politik di DPR dibuat dengan timing
pelaksanaan privatisasi BUMN.
Setidaknya apabila kaidah-kaidah
privatisasi diterapkan dengan baik dan benar, maka keuntungan yang diperoleh
adalah:
1. Transparasi di tubuh BUMN akan terwujud.
2. Manajemen BUMN/Perusahaan akan lebih independen dan terle pas
dari intervensi birokrasi dan politik.
3. Akses pemasaran lebih luas.
4. Perolehan ekuitas baru memungkinkan BUMN dapat mengembang kan
usahanya dengan lebih baik.
5. BUMN berpeluang untuk memperolah pengalihan teknologi, dari
teknologi produksi hingga teknologi manajemen mutakhir.
6. Terjadinya transformasi budaya BUMN, dari budaya birokratis yang
lamban menjadi korporat yang gesit dan taat pada disiplin pasar.
Dalam pasal 75 UU. 19/2003 jo Pasal 3 ayat 3 PP. No
33/2005, Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Namun pada privatisasi PT. Indosat menunjukkan
bahwa alasan yang paling mendasar dari kebijakan privatsasi
di Indonesia adalah hanya untuk menutupi kebutuhan defisit anggaran tambahan
pemerintah tahun 2002-2003 sebesar Rp. 6.2 triliun. Kebijakan privatisasi oleh
pemerintah pada saat ini tidak direncanakan secara matang
dan baik bahkan terkesan "asal-asalan" atau asal laku terjual. di
samping itu juga pada saat pelaksanaannya ada indikasi KKN. Konflik politik sebagai akibat
dari kebijakan privatisasi bukanlah konflik pribadi, namun
sebagai bentuk dari konflik ideologi atau kepentingan antar elit partai
politik.
Kemudian dalam Pasal 76 (1) UU No. 19/2003 Persero yang dapat diprivatisasi harus
sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif;
PT. Indosat sebagai jasa pelayanan telekomunikasi yang digunakan banyak
masyarakat Indonesia sebagai pasar utamanya tentu mempunyai daya saing yang kuat.
b. industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Mencermati kasus privatisasi PT. Indosat ini, penjualan
saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara
masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya
terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini,
pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga
pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Kebijakan
penjualan BUMN cenderung mengabaikan kepentingan nasional dan selama ini
berakhir, tidak pada swasta dan masyarakat dalam negeri, tetapi cenderung
menjualnya ke pihak asing. Ini jelas sekali menafikkan nilai-nilai nasionalisme
dan terlalu bersifat liberal.
Privatisasi adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik
negara kepada swasta dan asing. Namun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
BUMN mempercantik makna privatisasi dengan menambahkan alasan dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham masyarakat. Merujuk pada UU
19/2003, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat.
Mengenai cara privatisasi yang digunakan oleh PT. Indosat
adalah dengan cara IPO (Initial Public Offering) atau penjualan saham pertama
di Pasar Modal (Pasal 78 huruf a UU. 19/2003 jo Pasal 5 PP Nomor 33/2005).
Sedangkan dalam peraturan teknis yaitu dalam PP No.33/2005 menetapkan tiga
metode privatisasi BUMN, yaitu penjualan melalui pasar modal atau penawaran
umum (Public Offering), penjualan langsung kepada investor (Strategic Sales
atau Private Placement), dan penjualan kepada manajemen dan atau karyawan
persero bersangkutan (Employee Management Buy-out -EMBO).
*Diolah dari berbagai sumber*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar