Selasa, 04 Desember 2012

ANALISIS KASUS BUMN DAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN



Kasus Privatisasi PT. Indosat
Dalam perjalanannya, privatisasi BUMN di Indonesia selalu mengundang pertentangan dan perdebatan yang panjang. Hal tersebut tidak terlepas dari segala kecurangan dan kurangnya transparasi dalam proses dan pelaksanaannya. Salah satu contoh yang masih hangat adalah kasus divestasi PT Indosat. Proses divestasi tersebut tidak saja kurang transparan, tetapi juga berbau kecurangan di sana sini, baik berkaitan dengan teknis proses tender maupun dalam penentuan harga jual yang tidak realistis.
Kebijakan privatisasi terhadap PT. Indosat Tbk. tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri, namun sudah dilakukan sejak pemerintahan Orde Baru (1994); kemudian oleh pemerintahan transisi BJ. Habibie (1998) dan Abdurrahman Wahid. Muncul perbedaan yang sangat mencolok antara periode sebelum tahun 2002 dengan sesudahnya, khususnya reaksi pro dan kontra yang dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kebijakan itu. Pada masa Orde baru hingga pemerintahan transisi Abdurrahman Wahid, tidak muncul penolakan yang berarti atas privatisasi PT. Indosat Tbk. Malah di antara eksekutif dan legeslatif saling mendukung. Namun berbeda reaksi yang muncul pada saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan kebijakan privatisasi terhadap perusahaan yang sangat strategis dan menguntungkan itu. Penolakan muncul dari banyak kalangan misalnya para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat (SPI), Anggota Dewan (khususnya Fraksi Reformasi), Ketua MPR; KPPU: Iluni Jakarta serta ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam kasus divestasi  41,94 persen saham pemerintah di Indosat dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT), ada kemungkinan untuk dibatalkan jika ada bukti-bukti formal yang menunjukkan telah terjadi persaingan tidak sehat dalam prosesnya. Selain itu, jika nantinya terbukti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, maka KPPU berhak untuk membatalkannya.

Analisis Berdasarkan UU. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
Upaya untuk memperbaiki kinerja clan performa BUMN dapat dibagi atas dua pilihan utama, yaitu mempertahankan BUMN atau melepaskannya ke sektor swasta, yang dikenal dengan istilah privatisasi. Alasan utama suatu badan usaha milik negara diprivatisasi adalah demi menopang penerimaan negara dan membantu pemerintah mengurangi defisit anggaran, menciptakan efisiensi ekonomi, mengurangi intervensi pemerintah pada perekonomian, serta membuka pintu bagi persaingan yang sehat dalam perekonomian.
Setidaknya, terdapat dua hal yang menjadi penyebab privatisasi BUMN kita tidak memperoleh hasil optimal dan menimbulkan kontroversi. Pertama, kebijakan privatisasi BUMN kita sangat tergantung kepada keputusan politik di DPR dan selalu dikaitkan dengan upaya pembiayaan deficit APBN. Persoalan yang muncul dari desain seperti ini adalah, seringkali terjadi ketidakselarasan timing antara keputusan politik di DPR dibuat dengan timing pelaksanaan privatisasi BUMN.
Setidaknya apabila kaidah-kaidah privatisasi diterapkan dengan baik dan benar, maka keuntungan yang diperoleh adalah:
1.  Transparasi di tubuh BUMN akan terwujud.
2.  Manajemen BUMN/Perusahaan akan lebih independen dan terle pas dari intervensi birokrasi dan politik.
3.  Akses pemasaran lebih luas.
4.  Perolehan ekuitas baru memungkinkan BUMN dapat mengembang kan usahanya dengan lebih baik.
5.  BUMN berpeluang untuk memperolah pengalihan teknologi, dari teknologi produksi hingga teknologi manajemen mutakhir.
6.  Terjadinya transformasi budaya BUMN, dari budaya birokratis yang lamban menjadi korporat yang gesit dan taat pada disiplin pasar.

Dalam pasal 75 UU. 19/2003 jo Pasal 3 ayat 3 PP. No 33/2005, Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Namun pada privatisasi PT. Indosat menunjukkan bahwa alasan yang paling mendasar dari kebijakan privatsasi di Indonesia adalah hanya untuk menutupi kebutuhan defisit anggaran tambahan pemerintah tahun 2002-2003 sebesar Rp. 6.2 triliun. Kebijakan privatisasi oleh pemerintah pada saat ini tidak direncanakan secara matang dan baik bahkan terkesan "asal-asalan" atau asal laku terjual. di samping itu juga pada saat pelaksanaannya ada indikasi KKN. Konflik politik sebagai akibat dari kebijakan privatisasi bukanlah konflik pribadi, namun sebagai bentuk dari konflik ideologi atau kepentingan antar elit partai politik.
Kemudian dalam Pasal 76 (1) UU No. 19/2003  Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a.       industri/sektor usahanya kompetitif;
PT. Indosat sebagai jasa pelayanan telekomunikasi yang digunakan banyak masyarakat Indonesia sebagai pasar utamanya tentu mempunyai daya saing yang kuat.
b.      industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
Mencermati kasus privatisasi PT. Indosat ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Kebijakan penjualan BUMN cenderung mengabaikan kepentingan nasional dan selama ini berakhir, tidak pada swasta dan masyarakat dalam negeri, tetapi cenderung menjualnya ke pihak asing. Ini jelas sekali menafikkan nilai-nilai nasionalisme dan terlalu bersifat liberal.
Privatisasi adalah pemindahan kepemilikan aset-aset milik negara kepada swasta dan asing. Namun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN mempercantik makna privatisasi dengan menambahkan alasan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham masyarakat. Merujuk pada UU 19/2003, privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.
Mengenai cara privatisasi yang digunakan oleh PT. Indosat adalah dengan cara IPO (Initial Public Offering) atau penjualan saham pertama di Pasar Modal (Pasal 78 huruf a UU. 19/2003 jo Pasal 5 PP Nomor 33/2005). Sedangkan dalam peraturan teknis yaitu dalam PP No.33/2005 menetapkan tiga metode privatisasi BUMN, yaitu penjualan melalui pasar modal atau penawaran umum (Public Offering), penjualan langsung kepada investor (Strategic Sales atau Private Placement), dan penjualan kepada manajemen dan atau karyawan persero bersangkutan (Employee Management Buy-out -EMBO).

*Diolah dari berbagai sumber*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar