Rabu, 18 Januari 2012

EKSISTENSI HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL


Banyak orang berpendapat bahwa hukum adat merup[akan warisan masyarakat kuno uang hidup pada zaman dahulu, sehingga keberadaannya kurang diakui dalam masyarakat modern seperti sekarang ini. Istilah adat sendiri sering diterjemahkan sebagai suatu kebiasaan yang terjadi berulang-ulang dalam masyarakat.  Menurut Soepomo, adat adalah hukum yang merefleksikan rasa keadilan masyarakat dalam keseharian mereka (Soepomo, 2000 : 3).
            Pada dasarnya hukum dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, Ius Constituendum atan hukum yang dicita-citakan, yang berisi rumusan-rumusan yang belum berlaku.  Ius Constitutum atau Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. Berdasarkan penggolongn tersebut, maka muncul permasalahan yaitu bagaimanakah peranan hukum adat dalam dalam hukum positif itu sendiri maupun dalam perkembangannya di kemudian hari.
            Hukum adat bisa dimasukkan dalam kerangka hukum positif (Ius Constitutum)  yang memiliki sanksi tertentu, namun hukum adat juga merupakan hukum yang tidak tertulis dan juga tidak dikodifikasikan. Maka permasalahannya adalah dalam implementasi hukum adat itu sendiri tidak mempunyai asas legalitas, namun hanya ditaati oleh masyarakat hukum adat secara sukarela.
            Hukum adat juga diakui eksistensinya dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam pasa 18B ayat (2) yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Dari ayat tersebut dapat diambil intisari bahwa keberadaan hukum adat masih diakui dalam tertib hukum nasional, namun apabila sepanjang masih ada, dengan kata lain tidak diperkenankan menggali suatu pranata hukum yang telah mati atau sudah tidak berlaku sejak duhulu. Selain itu, hukum adat dalam pelaksaannya sebagai sumber hukum yang diakui secara nasional juga harus sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
            Saat ini, penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga harus mengerti perihal Hukum Adat.
Sumbangsih Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum, misalnya dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menggunakan dasar-dasar hukum tanah adat sebagai politik hukum tanah nasional.antara lain penghapusan domein verklaring, diakuinya hak ulayat, dan dihapusnya dualisme hukum tanah di Indonesia. UUPA ini sebagai salah satu perwujudan pemasukan asas-asas hukun adat dalam pembangunan hukum nasional yang sangat responsif terhadap tuntutan masyarakat, juga memberikan peranan yang besar kepada Negara untuk mendistribusikan kemakmuran melalui distribusi tanah, dan mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, seperti yang telah diuraiakan pengertian hukum adat oleh Soepomo diatas.
            Dalam pembangunan hukum adat diperlukan adanya penguatan peranan-peranannya agar memberikan dampak positif, sehingga mampu berfungsi dan berperan aktif sebagai filter dari kemajuan arus modernisasi. Oleh karena itu diperlukan pengamatan yang cermat dan seksama atas nilai-nilai, perkembangan nilai-nilai, norma-norma yang tumbuh, dan berkembang. Sehingga pemahaman mengenai eksistensi hukum adat dalam hal ini secara substantif, bukan terletak pada apakah hukum adat tersebut telah ditetapkan oleh Negara atau tidak. Lebih dari itu adalah, nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, sekalipun tidak tertulis.
            Dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih sangat dibutuhkan dalam menjawab problematika perkembangan hukum nasional yang sekian banyak adalah hukum yang non-statuair dan tidak prosedural seperti peraturan hukum lainnya misalnya peraturan perundang-undangan, namun di dalam tubuh hukum adat itulah terkandung nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang diharapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Perbedaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Perbedaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)












Disusun Oleh :
DYAH AYU QORI FAUZIAH
E0010127


Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
2011

“Posisi Wamen” Perombakan atau Pemborosan??

Polemik yang terjadi di dalam kementrian Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di pertengahan Oktober 2011 ini adalah Reshuffle. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, presiden SBY adalah presiden yang paling banyak melakukan Reshufle terhadap menter-menterinya. Hal ini sangat bertolak belakang ketika masa pemerintahan Soeharto di masa oerde baru.
Seperti yang telah publik ketahui, Reshuffle dilakukan dengan alasan perbaikan kinerja menteri-menteri. Isu Resufle akan menguat di masyarakat ketika terjadi pembukaan suatu kasus korupsi atau ketidakberesan kinerja yang dilakukan oleh para menteri yang bersangkutan. Jumlah 34 menteri tetap dipertahankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun jumlah wakil menteri yang mencapai 19, menimbulkan pro-kontra baik dari jumlahnya maupun aturan pengangkatannya. Pro-kontra dalam Negara demokrasi adalah hal yang wajar dan sah-sah saja. Apalagi untuk Reshufle kabinet, hal itu merupakan hak prerogative Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Untuk penambahan posisi wakil menteri sendiri merupakan hal yang hangat untuk dibicarakan, selain karena hal ini jarang terjadi dalam struktur kementrian yang pernah ada selama ini. Banyak muncul komentar-komentar ketika terjadi perombakan kabinet dengan menambahkan posisi wakil menteri, apalagi untuk jejaring social seperti facebook dan twitter.
Di pihak kontra berpendapat bahwa penambahan jabatan wakil menteri tersebut hanya akan membebani APBN, yang salah satunya adalah mantan persiden Megawati berada di posisi ini. Terlebih lagi, jabatan wakil menteri akan membuat postur dan struktur kabinet menjagi gemuk.
Namun hal tersebut ditampik dengan para pihak yang berada di posisi pro terhadap penambahan posisi wakil menteri dengan argumen-argumen yang menguatkan. Sebenarnya posisi wakil menteri tidak akan membuat postur atau stuktur kabinet menjadi gemuk, karena wakil menteri tidak masuk dalam jajaran kabinet. Wakil menteri yang dipilih adalah PNS eselon satu yang juga mempunyai gaji sendiri, sehingga tidak akan membuat APBN membengkak. Hal yang perlu ditegaskan disini adalah wakil menetri diposisikan untuk membantu kerja menteri terkait yang lingkup kerja di kementrian cukup luas.
Seperti misalnya wakil menteri Pendidikan, dibutuhkan penangan khusus profesional dalam menjalankan program-program di kemendiknas. Kemendiknas yang nantinya akan dirubah kembali menjadi kemendikbud dengan posisi wakil menteri bidang kebudayaan Wiendhu Nurianti dan wakil menteri bidang pendidikan Musliar Kasim.
Dalam agenda reshuffle ini sangat berkaitan dengan tantangan ke depan mengenai kinerja yang baik yang akan membawa perubahan bagi bangsa dan negara, khususnya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Perlu adanya pembagian wewenang yang jelas antara menteri dan wakil menteri. Sistem kerja kementrian juga harus dipastikan agar tidak terjadi benturan kewenangan karena sama-sama dipilih oleh presiden.
Sekarang public tinggal mengontrol apakah perombakan cabinet dan penambahan posisi wakil menteri menteri tersebut efektif atau tidak. Apalagi tantangan ke depan semakin sulit dengan adanya krisis global. Jangan sampai penambahan posisi wakil menteri hanya untuk bagi-bagi jabatan dan kekuasaan menjelang pemilu 2014.
Polemik tersebut berakhir setelah Presiden Yudhoyono mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009 dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara demi mengakomodasi para calon wakil menteri yang bukan dari eselon I-A. Perpres itu ditandatangani pada 13 Oktober 2011.#QAF

Selasa, 17 Januari 2012

sms-sms :)

Mksh y ry.
:D
Djlni santai aja. . :D
14-11-2011 / 10:51:27 pm

:D
Kasih tau g yaa. . . Slg jg n tlransi lbh brhrg drpd sbuah ikatan yg dblg jadian.
Menurutku . :D
14-11-2011 / 11:06:11 pm

Terima kasih
Sayang 
16-11-2011 / 01:17:54 am

Love u too :D :D
18-11-2011 / 01:36:01 pm

Thank u 4 lovin me :D
18-11-2011 / 06:41:57 pm

Aku ngrsa g pntes bt mu. . 
18-11-2011 / 08:50:45 pm

G lah, aku sng bgt mlh karo kw. . Wis g ush dbhs neh, ,sory ya. . :D
Mbuh np ki mkrke kw trus dadine. .
18-11-2011 / 09:14:05 pm

Okok sayang mksh. . :D
18-11-2011 / 09:24:25 pm

Absulotely my princess. . :D
18-11-2011 / 09:54:23 pm

Haha . . :D
Pgn ora . . It uda mgmbl kptsn
26-11-2011 / 09:46:42pm

Op iyo?
Trus trang wae , aku g pgn gawe kw loro .
Aku prtm ngmg, kmgkn trbrk aku daki pelarian ato sblik e. .
Tp mgkn y g k 2 ne. . :D
27-11-2011 /12:11:19am

Ora lah, biasa ae. .
Emange aku ky piye?
Aku emang jik sayang ro mantanq, tp aku g pgn blk karo bocae . .
27-11-2011 / 09:05:06pm

:D hanya sbts kngn saja. .
11:28:06pm

08-12-2011
Blum ki. . Lg evaluasi plus brifing bt bsk sayang. .
07:49:14pm

09-12-2011
Amin :D
06:05:54am

14-12-2011
Semangat sayang. . :D
01:05:41am

22-12-2011
Uwes. . . :D Bali solo kpn?
03:15:14pm

Saiki saiki blk cpt cpt . . Hhe :D
03:17:09pm

Haha . . Gpp lah. . Aku sabtu balik bjngro. .
03:23:14pm

24-12-2011
Wake up sweetheart, , sholat
04:55:48am

29-12-2011
Taun baru ,Gelem munggah lawu?
05:46:19pm