Selasa, 04 Desember 2012

DILEMA EKSISTENSI BUMD DALAM PEREKONOMIAN DAERAH


Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dimanasalah satu tujuannya adalah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah (PAD). Tapi pada kenyataannya bahwa BUMD yang ada selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, justru lebih banyak suntikan dana dari pamerintah daerah dan pada keuntungan yang di dapat. Kondisi tersebut menjadi beban bagi APB, sehingga apa yang menjadi tujuan berdirinya BUMD adalah sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah tidak tercapai. Banyak permasalahan yang dihadapi BUMD dalam mencapai tujuannnya tersebut.
Kontribusi BUMD dalam PAD tidak terlalu besar, hal tersebut disebabkan tidak jelasnya visi dan misi BUMD yaitu antara pelayanan publik (public service) dengan mencari keuntungan (profit oriented). faktor birokrasi dan kelembagaan, serta sumberdaya manusia. Faktor kelembagaan dan birokrasi ini menjadi faktor yanng sangat panting yang membuat BUMD menjadi tidak profitable. Pengaruh birokrasi pemerintahan masih melekat pada sebagian besar BUMD, misalnya di Propinsi DKI Jakarta. Ini menyebabkan banyak BUMD akhimya tidak mampu mengembangkan perusahaan dengan maksimal karena setiap keputusan bisnis yang diambil sudah terlambat untuk diantisipasi.
Sebenamya ada beberapa BUMD yang memang mempunyai kinerja yang cukup baik bila dilihat dari aspek keuangan, kelembagaan dan birokrasi serta sumber daya manusia. BUMD tersebut telah dikelola secara profesional dengan. menempatkan jajaran pimpinan dan pegawainya sesuai dengan bidangnya. Pengelolaan yang profesional tersebut dikarenakan tingkat kompetisi yang sangat tinggi disektor tersebut. Dari studi kasus 3 (tiga ) BUMD yang ada di DKI Jakarta dapat dilihat bahwa PT. Jakarta Propertido dan PT. Bank DKI sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik dilihat dan aspek keuangan, kelembagaan dan birokrasi serta sumber daya manusia, tapi memang kalau dilihal dari share nya trhadap PAD masih cukup kecil. Profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan menjadi keharusan karena sektor properti dan keuangan menjadi sektor yang mempunyai tingkat persaingan yang cukup tinggi apalagi di Provinsi DKI Jakarta.
Seperti halnya dengan BUMN yang telah melakukan privatisasi sebagai upaya memperbaiki kinerja, struktur, dan keuntungan perusahaan. BUMD pun saat ini diarahkan untuk mengikuti jejak privatisasi supaya tidak mengalami kondisi yang stagnan. Privatisasi BUMD, seperti yang sudah dilakukan terhadap BUMN, bukan sekedar kekhawatiran semu belaka, Paling tidak kita dapat belajar dari kasus privatisasi PDAM DKI Jaya, yang kini mayoritas sahamnya dikuasai oleh korporasi asing (RWE Thames dan Ondeo Suez). Kondisi obyektif yang dapat saja menjadi rasionalisasi privatisasi adalah rendahnya kinerja BUMD akibat intervensi birokrasi (Pemda) yang berlebihan dan kelangkaan pembiayaan (terjebak utang).
Ilustrasi yang paling mudah masih seputar PDAM. Dari 293 PDAM di Indonesia, hanya 29 yang berada dalam kondisi sehat. Sisanya dalam keadaan menanggung utang sebesar Rp.4 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu semakin melonjak pada 2004, utang seluruh PDAM mencapai Rp.5,3 triliun (KAI, 2007). Berbagai masalah tersebut dinilai akan menghambat kinerja PDAM yang pada akhirnya akan memperpuruk layanan publik. Belum lagi bicara harga dan kualitas layanan PDAM yang sering dikeluhkan masyarakat, tentu akan menjadi amunisi bagi perlunya pelibatan luas korporasi di sektor publik.
Selain itu, BUMD yang berbentuk Perum dll, kurang  menarik minat mitra usaha swasta untuk membangun kerja sama, dan banyak kerja sama yang dilakukan akhirnya berakhir di mesa sengketa. Hakikat pendirian perusahaan apapupun tujuannya,  termasuk public service, tujuan akhirnya tetaplah untuk meraih laba/profit, mandiri, dan membebaskan diri dari  ketergantungan pada APBD. Meskipun dalam draf tersebut Perum boleh diubah bentuk badan hukumnya menjadi PT, tetapi tetap memerlukan waktu dan haruslah yang sehat secara usaha.
UU No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang pernah dibuat pada zaman Orde Lama, pada dasarnya sudah mengakomodasi beberapa hal yang mendasar tentang fungsi dan tugas perusahaan daerah, namun banyak pasal dalam UU ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan ekonomi saat ini, khususnya dengan keberadaan otonomi daerah. Karena itu UU ini telah dicabut pada tahun 1996, namun belum ada UU yang baru sebagai penggantinya. Bahkan dalam ketentuan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1962 menyebutkan bahwa “Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya, maka terhadap badan hukum yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini berlaku segala macam hukum Indonesia yang tidak bertentangan dengan Sosialisme Indonesia” jelas sekali pasal ini sudah tidak sesuai dengan politik ekonomi yang telah dilaksanakan Pemerintah Pusat dalam dekade terakhir ini, yaitu Privatisasi yang cenderung bersifat Neoliberal walaupun dalam berbagai literatur dan peraturan perundangan-undangan berkedok dengan istilah “ekonomi kerakyatan”. Tentunya jika Undang-Undang tentang Perusda ini masih berlaku akan merintangi tujuan utama dalam pembangunan perekonomian Indonesia secara luas.

*Diolah dari berbagai sumber*
*http://www.pdii.lipi.go.id/read/2012/07/06/revitalisasi-peran-bumo-dalam-maningkalkan-panerimaan-oaerah.html

1 komentar: