Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan usaha yang
dimiliki oleh pemerintah daerah, dimanasalah satu tujuannya adalah sebagai
salah satu sumber penerimaan daerah (PAD). Tapi pada kenyataannya bahwa BUMD
yang ada selama ini belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
PAD, justru lebih banyak suntikan dana dari pamerintah daerah dan pada
keuntungan yang di dapat. Kondisi tersebut menjadi beban bagi APB, sehingga apa
yang menjadi tujuan berdirinya BUMD adalah sebagai salah satu sumber pendapatan
pemerintah daerah tidak tercapai. Banyak permasalahan yang dihadapi BUMD dalam
mencapai tujuannnya tersebut.
Kontribusi BUMD dalam PAD tidak terlalu besar, hal
tersebut disebabkan tidak jelasnya visi dan misi BUMD yaitu antara pelayanan
publik (public service) dengan mencari keuntungan (profit oriented).
faktor birokrasi dan kelembagaan, serta sumberdaya manusia. Faktor kelembagaan
dan birokrasi ini menjadi faktor yanng sangat panting yang membuat BUMD menjadi
tidak profitable. Pengaruh birokrasi pemerintahan masih melekat pada sebagian
besar BUMD, misalnya di Propinsi DKI Jakarta. Ini menyebabkan banyak BUMD
akhimya tidak mampu mengembangkan perusahaan dengan maksimal karena setiap
keputusan bisnis yang diambil sudah terlambat untuk diantisipasi.
Sebenamya ada beberapa BUMD yang memang mempunyai kinerja
yang cukup baik bila dilihat dari aspek keuangan, kelembagaan dan birokrasi
serta sumber daya manusia. BUMD tersebut telah dikelola secara profesional
dengan. menempatkan jajaran pimpinan dan pegawainya sesuai dengan bidangnya.
Pengelolaan yang profesional tersebut dikarenakan tingkat kompetisi yang sangat
tinggi disektor tersebut. Dari studi kasus 3 (tiga ) BUMD yang ada di DKI
Jakarta dapat dilihat bahwa PT. Jakarta Propertido dan PT. Bank DKI sudah
menunjukkan kinerja yang cukup baik dilihat dan aspek keuangan, kelembagaan dan
birokrasi serta sumber daya manusia, tapi memang kalau dilihal dari share nya
trhadap PAD masih cukup kecil. Profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan menjadi
keharusan karena sektor properti dan keuangan menjadi sektor yang mempunyai
tingkat persaingan yang cukup tinggi apalagi di Provinsi DKI Jakarta.
Seperti halnya dengan BUMN yang telah melakukan
privatisasi sebagai upaya memperbaiki kinerja, struktur, dan keuntungan
perusahaan. BUMD pun saat ini diarahkan untuk mengikuti jejak privatisasi
supaya tidak mengalami kondisi yang stagnan. Privatisasi BUMD, seperti yang
sudah dilakukan terhadap BUMN, bukan sekedar kekhawatiran semu belaka, Paling
tidak kita dapat belajar dari kasus privatisasi PDAM DKI Jaya, yang kini
mayoritas sahamnya dikuasai oleh korporasi asing (RWE Thames dan Ondeo Suez).
Kondisi obyektif yang dapat saja menjadi rasionalisasi privatisasi adalah
rendahnya kinerja BUMD akibat intervensi birokrasi (Pemda) yang berlebihan dan
kelangkaan pembiayaan (terjebak utang).
Ilustrasi yang paling mudah masih seputar PDAM. Dari 293
PDAM di Indonesia, hanya 29 yang berada dalam kondisi sehat. Sisanya dalam
keadaan menanggung utang sebesar Rp.4 triliun kepada pemerintah. Jumlah itu
semakin melonjak pada 2004, utang seluruh PDAM mencapai Rp.5,3 triliun (KAI,
2007). Berbagai masalah tersebut dinilai akan menghambat kinerja PDAM yang pada
akhirnya akan memperpuruk layanan publik. Belum lagi bicara harga dan kualitas
layanan PDAM yang sering dikeluhkan masyarakat, tentu akan menjadi amunisi bagi
perlunya pelibatan luas korporasi di sektor publik.
Selain itu, BUMD yang berbentuk Perum dll, kurang menarik minat mitra usaha swasta untuk
membangun kerja sama, dan banyak kerja sama yang dilakukan akhirnya berakhir di
mesa sengketa. Hakikat pendirian perusahaan apapupun tujuannya, termasuk public service, tujuan akhirnya
tetaplah untuk meraih laba/profit, mandiri, dan membebaskan diri dari ketergantungan pada APBD. Meskipun dalam draf
tersebut Perum boleh diubah bentuk badan hukumnya menjadi PT, tetapi tetap
memerlukan waktu dan haruslah yang sehat secara usaha.
UU No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang pernah
dibuat pada zaman Orde Lama, pada dasarnya sudah mengakomodasi beberapa hal
yang mendasar tentang fungsi dan tugas perusahaan daerah, namun banyak pasal
dalam UU ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan ekonomi saat
ini, khususnya dengan keberadaan otonomi daerah. Karena itu UU ini telah
dicabut pada tahun 1996, namun belum ada UU yang baru sebagai penggantinya.
Bahkan dalam ketentuan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1962 menyebutkan bahwa “Dengan
tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya,
maka terhadap badan hukum yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini berlaku
segala macam hukum Indonesia yang tidak bertentangan dengan Sosialisme
Indonesia” jelas sekali pasal ini sudah tidak sesuai dengan politik ekonomi
yang telah dilaksanakan Pemerintah Pusat dalam dekade terakhir ini, yaitu
Privatisasi yang cenderung bersifat Neoliberal walaupun dalam berbagai
literatur dan peraturan perundangan-undangan berkedok dengan istilah “ekonomi
kerakyatan”. Tentunya jika Undang-Undang tentang Perusda ini masih berlaku akan
merintangi tujuan utama dalam pembangunan perekonomian Indonesia secara luas.
*Diolah dari berbagai sumber*
*http://www.pdii.lipi.go.id/read/2012/07/06/revitalisasi-peran-bumo-dalam-maningkalkan-panerimaan-oaerah.html
izin copy untuk tugas
BalasHapus