Perbedaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Disusun Oleh :
DYAH AYU QORI FAUZIAH
E0010127
Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret
2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar