Selasa, 11 Desember 2012

ISTIMEWA ADALAH AKU ^_^


“Aku suka perlakuan istimewa, sarapan yang istimewa, kejutan yang istimewa, kehadiran yang istimewa, perhatian yang istimewa dan sambutan yang istimewa” – Queen_Qori


Solo, 29 November 2012

Malam ini aku akan berangkat ke Surabaya. Kota yang mampu membuatku jatuh hati ketika pertama kali menginjakkan kaki di Bungurasih waktu subuh bulan Januari lalu. Namun, esok subuh, pasti rasanya tidak akan sama seperti subuh sepuluh bulan yang lalu.

Kamis siang ini jadwal kegiatan begitu padat, mulai merasakan pusing dan masuk angin akibat kehujanan seharian kemarin di Karanganyar. Aku sangat bersyukur, mempunyai sahabat setia dan baik hati seperti Sari, aku tak tahu bagaimana jadinya aku di Solo ini tanpa dia. Yup, Tuhan sudah merencanakan ini dengan bijaksana. Selama aku pergi ke Surabaya besok, tugas kuliah dan organisasi akan ditanganani olehnya. Aku tak tahu, kata-kata tak akan mampu melukiskan betapa baiknya Sari kepadaku.

Aku terbiasa berangkat ke Surabaya malam hari, dan sampai di stasiun Purbaya pada subuh, masih bisa meraskan sejuknya Surabaya. Aku diantar Sari ke terminal Tirtonadi pukul 11 malam, sudah ku bawa perlengakapn yang aku butuhkan selam disana, dan yang ekstra dari biasanya adalah kali ini aku mebawa dua bungkus tolak angin herbal, 4 tablet aspirin, 4 tablet vitamin c, entah apa yang sedang aku rasakan kali ini, aku merasa hampir tidak akan mapu menjalani kegiatanku dengan keadaan baik-baik dan lancar di Surabaya.

30 jam perjalana dengan Mira, masih sampai di Sragen dan aku mulai merasakan mual yang hebat, akhirnya tak mampu ku tahan dan semua makan malamku keluar. 4 kali aku muntah, dan aku mulai berpikir aku akan turun di terminal Ngawi dan kembali ke Solo. Alhamdulillah setelah muntah terakhir badanku mulai agak enakan, ku coba mengoleskan minyak angin ke perut dan pelipis supaya agak ringan dan bisa tidur. Aku tetap melanjutkan perjalanan samapai aku terbangun samapi terminal Purbaya. Alhamdulillah...


Surabaya, 30 November 2012

Kenapa rasanya Surabaya Jumat Subuh ini agak berbeda?? Yup, jelas dan tidak ku pungkiri, bukan Khalid sahabatku yang selalu menjemputku ketika aku ke Surabaya, tetapi kali ini Adi. Rasanya kota ini jadi sepi, ups lebih tepatnya mungkin hatiku yang sepi, hehehe... Siapapun yang menjemputku, terimaksih banyak telah menemaniku dan banyak mebantuku. Setelah dijemput Adi, kami langsung sarapan. Tidak ada Khalid, ya kerena dia sedang di Jakarta untuk wisuda ayahnya. Tapi dia berjanji akan menemanikau lain waktu aku ke Surabaya lagi, masih banyak tempat menakjubkan yang harus aku kunjungi, salah satunya Monumen Kapal Selam yang ramai ketika sore dan malam.

Sangat menyedihkan, kerena ternyata Adi juga sedang sangat sibuk. Dia katakan bahwa tak akan bisa menemaniku lama di Surabaya, dan sangat menyayangkan kedatanganku yang sangat tidak tepat untuknya begitu juga untuk Khalid. Lalu dia mengantarku ke rumah temenku Mbak Rima yang kebetulan tidak jauh dari Unair, dekat stasiun Gubeng. Terimakasih banyak Adi. :)
 
Daritadi sudah ngomonbg banyak tentang perjalananku ke Surabaya dengan penuh perjuangan, cieeeee, tapi itnuk apa sih??? Untuk Movie Club. Hanya itu??? Yang spesial dan menuntut perjuangan bukanlah acara Movie Club itu, tetapi karena acara tersebut diadakan di U.S Consulate General Surabaya. Aku sudah membayangkan aku akan bertemu dengan orang-orang hebat, cerdas, dan mahir berbahasa inggris. Bagiku itu sudah cukup membanggakan.

Acara dimulai pukul 14.00, dan karena aku dan Mas Agus (suami Mbak Rima) tidak tahu tempatnya, jadi kami hanya bisa mengandalkan GPS. Akhirnya aku pun terlambat datang ke lokasi acara 1 jam. 

Sepanjang komplek U.S Consulate Generale Surabaya tepatnya di daerah Citraland aku melihat tata kota yang menarik dan sangat bagus sekali, sesuai dengan slogan daerah Citraland, yaitu “The Singapore of Surabaya”. Aku seperti melihat tata kota seperti yang ada di film-film hollywood. Kalian harus datang kesana dan melihatnya sendiri, aku bukan orang yang pandai untuk menceritakannya dengan kata-kata, hehehe.

Ketika masuk area U.S Consulate Generale, aku ditakjubkan dengan kejadian yang asing menurutku, dan aku baru mengalami untuk pertama kalinya. Sebelum masuk ke dalam, aku harus dicek dengan detector, begitu juga dengan barng-barang yang aku bawa di dalam tas. Yup, kalian harus tahu, tidak semua orang bisa masuk dengan mudah ke dalam area Konsulat.
Aku masih harus menunggu sekitar 15 menit, menunggu seseorang dari dalam yang bisa menjemputku dan membawaku masuk. Kemudian, datanglah seorang laik-laki kira-kira berumur 30an tahun. Ternyata namanya Kristian, dia lulusan Fisip UI tahun 2004, mendengar dari percakapannnya dengan temannya di Library.

Acara berlangsung sampai jam 4 sore, ditutup dengan statement dari peserta Movie Club. Yup, tujuan acara dari IRC (Information Research Center) ini salah satu tujuannya adalah untuk membatu lebih banyak kepada masyarakat Indonesia khususnya di Surabaya di bidang Pendidikan dan Budaya. Di IRC bisa didapatkan bayak informasi untuk menungjang pengetahuan dan tentunya kemampuan berkomunikasi yang baik dan ammpu ditermia oleh masyarakat internasional, tentunya dengan bahasa internasional, yaitu Bahasa Inggris.
Untuk keluar dari area Konsulate juga tidak bisa dengan mudah dan seenaknya. Sama seperti ketika akan masuk, kita harus menunggu Kristian atau orang dalam lainnya untuk bisa membawa kami keluar dengan aman dan terjamin hehehe :D

Seteleh menunggu beberapa menit, aku dikejutkan lagi dengan ajakan Kristian untuk masuk ke Library, dan dikenalkan dengan Andrew Public Officer di Konjen Surabaya. Dia menceritakan bahwa ku datang dari Solo yang jauh dan hanya untuk Movie Club. Menakjubkan, kedatanganku yang penuh perjuangan ternyata dihadiahi sebuah buku gratis yang bisa aku ambil bebas di Library. Selain itu aku masih diajak untuk foto dengan membawa buku tersebut di Library U.S Consulate Genereale. KHUSUS untuk AKU!!!!! Alhamdulillah.... :)

IDENTIFIKASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Judul Kontrak
NASKAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya

Bagian Pembukaan
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh bulan September tahun dua ribu sebelas, pukul 09.00 WIBB, di Surabaya, kami para pihak:–------
Syarat Sah Perjanjian (Kecakapan) terdapat dalam bagian komparisi. Namun dalam perjanjian ini tidak diterangkan mengenai umur yang merupakan unsur kecakapan subyek hukum orang.
I. N a m a : Wahyuadji.------------------------------------------------------------------
Alamat : Jalan Berlian Selatan 55, Surabaya.--------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.--------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 235.060367.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu yang menyewakan.-------
II. N a m a: Zulkifli Lubis : --------------------------------------------------------------
Alamat JI. Taman Indah No.66, Surabaya.-----------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.-------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 234.180966.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut ; Pihak Kedua sebagai penyewa .-------------------
Syarat Sah Perjanjian (Kesepakatan)
Dengan ini para pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa-menyewa (Syarat Sah Perjanjian Hal-Hal Tertentu) sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya milik Pihak Kesatu, dan dalam hal ini Pihak Kesatu menjamin bahwa obyek yang disewakan berdasarkan perjanjian ini belum dijual atau dipindahkan dengan cara lain, dan juga tidak dalam keadaan disewakan / dijaminkan pada pihak Bank manapun, atau sipapun juga.----------------------------- (Syarat Sah Perjanjian Sebab yang Halal)
Selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan syarat-syarat dan /atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------- Bagian Recitals (Dasar Pertimbangan/Latar Belakang)

Unsur Esensialia (Obyek Sewa)
BAB I. OBYEK SEWA-MENYEWA
Pasal 1.
a. Rumah-sewa.---------------------------------------------------------------------------
Obyek perjanjian ini adalah sebuah bangunan rumah tinggal, terletak pada sebidang tanah seluas : 230 m2 ( dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan bukti Sertipikat ( Tanda Bukti Hak-Milik ) Nomor: 67, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukodadi, Kota Madya Surabaya, yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di kota Surabaya tanggal 04-01-1986 ( tanggal empat , bulan Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam), tertulis atas nama Wahyuadji ; setempat dikenal sebagai tanah dan rumah di jalan Raya Permata No. 77, Surabaya, yang dalam naskah perjanjian ini untuk selanjutnya disebut sebagai Rumah-Sewa.---------------------------------------
Unsur Accidentalia (Tanda Bukti Hak)
Sertipikat ( Tanda Bukti Hak - Milik ) tersebut telah ditunjukkan , diperiksa dan diakui kebenarannya oleh Pihak Kedua, dengan demikian tidak dilampirkan dalam naskah perjanjian ini.----------------------------------
Unsur Naturalia (Fasilitas)
b. Fasilitas dan kelengkapan rumah .--------------------------------------------------
Rumah-sewa tersebut dilengkapi dengan fasilitas :----------------------------
Saluran air minum dari PDAM Kota Surabaya Instalasi dan aliran listrik dari PT. PLN ( Persero ) dengan daya sebesar 2.200 ( dua ribu dua ratus ) KVA; 1 ( satu ) sambungan telphon dari PT TELKOM (Persero) dengan pesawat Nomor: 031-78919999 .------------------------------------------
Berikut barang barang perabot rumah tangga berupa : -----------------------
Lemari Es Hitachi type 1234; TV-LED berwarna LG type 4444, 32 Inc dan Parabola; Mesin cuci Sanyo-E-2345 ; Kompor Gas –Rinai – 9122; Tempat tidur 2 (set ) set beserta lemari pakaian ; Sofa 1 ( satu ) set; lemari Buffet 2 ( dua ) buah; 1 (satu) buah kursi santai ; dan 1 (satu) set meja makan.-
Bahwa rumah-sewa serta fasilitasnya tersebut dalam keadaan dan berfungsi dengan baik, dan telah diperlihatkan serta diketahui oleh Pihak Kedua , oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam perjanjian ini.--------

Unsur Naturalia ( kewajiban & batasan , pemanfaatan rumah-sewa)
c. Pemanfaatan Rumah-Sewa.----------------------------------------------------------
Rumah-Sewa tersebut hanya dapat dipakai untuk tempat tinggal saja, dan tidak diperkenankan sebagai tempat–usaha apapun dan atau tempat tinggal yang melanggar kesusilaan , keagamaan serta ketertiban umum.-------------------------
Unsur Naturalia( pemindahan hak ) dan Unsur Aksidentalia
d. Penyerahan Rumah-Sewa.------------------------------------------------------------
Pihak Kesatu berkewajiban untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari hunian, atau apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut , maka yang mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa .-------------- (Klausula Penyerahan Prestasi hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Penyerahan rumah-sewa tersebut dilaksanakan dalam waktu 3 ( tiga) hari setelah transfer uang sewa diterima oleh Pihak Kesatu, dengan menandatangani naskah penyerahan rumah-sewa yang disiapkan oleh Pihak Kesatu.--------------- (Klausula Penyerahan Prestasi berupa memberikan hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Bersamaan dengan penyerahan rumah-sewa tersebut Pihak Kesatu menyertakan foto copy pelunasan tagihan PLN, PDAM, TELKOM, bulan September 2011 ( duaribu sebelas ) serta Pelunasan PBB tahun 2011 (dua ribu sebelas).---------------------------------------------------------------- (Klausula Penyerahan Prestasi)
Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1.b.----------(Klausula Penerimaan Prestasi)

Unsur Naturalia (kewajiban)
e.  Kewajiban pembayaran tagihan / biaya fasilitas oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :---------------------------------------------------
(1).  Selama masa sewa menanggung dan membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM, telepon TELKOM, dan dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012 (duaribu duabelas ) dan tahun 2013 ( duaribu tigabelas ) -------------------------
(2).  Melaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung / lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala resikonya.---------------------
Unsur Naturalia (sanksi)
f. Sanksi kealpaan pembayaran fasilitas .---------------------------------------------
(1).  Apabila Pihak Kedua lalai tidak membayar tagihan-tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.1.e. di atas, yang mengakibatkan dikenakan denda, ataupun hukuman, maka denda dan tunggakan-tunggakan serta hukuman tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.-------------------------------------
(2).  Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan telepon, diputus oleh instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon tersebut, maka Pihak Kesatu berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak.------------------
Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa tersebut, Pihak Kedua ber kewajiban untuk:-------------------------------------------------------------------
-          Mengosongkan rumah tersebut dari segenap penghuni dan barang-barangnya miliknya.-----------------------------------------------------------------
-          Mengganti biaya pemasangan kembali aliran listrik, air dan atau sambungan telepon yang telah diputus.-------------------------------------
Sebagai akibat penghentian masa sewa yang disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian sisa uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu untuk masa sewa yang belum dijalaninya.----- (Klausula Penyebab Wanprestasi)
Apabila dipandang perlu Pihak Kesatu dapat meminta bantuan yang berwajib untuk pengosongan rumah sewa tersebut.-----------------------
Unsur Naturalia ( pemeliharaan rumah dan sanksi )
g. Kewajiban memelihara rumah-sewa dan resiko.---------------------------------
(1)   Pihak Kesatu memperbaiki dan menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai akibatnya.----------------------
Apabila terjadi kerusakan rumah-sewa yang disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan perang, sepenuhnya merupakan resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut menyebabkan kerusakan barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko Pihak Kedua.---------------------------- (Klausula Penyebab Overmacht berupa kerusakan rumah bukan karena pihak pertama maupun pihak kedua)
(2) Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan rumah dan halaman, got-got, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek yang disewakan menurut perjanjian ini. Khususnya, tidak diperkenankan untuk menebang pohon mangga dan palem-merah yang berada dihalaman , melainkan diwajibkan merawatnya dengan baik.-----------------------------------
Apabila terjadi kerusakan kecil pada bagian bangunan karena pemakaian sehari-hari, misalnya kunci-kunci, engsel pintu, dan sebagainya senilai kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) maka untuk perbaikannya merupakan tanggungan Pihak Kedua.------
Apabila kerusakan tersebut tidak segera diperbaiki, kemudian mengakibatkan kerusakan yang lebih parah maka biaya perbaikannya merupakan tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.-------------------------
Apabila selama masa sewa tersebut karena perbuatan yang tidak semestinya ataupun kelalaian Pihak Kedua yang mengakibatkan terjadi kebakaran atau malapetaka yang menyebabkan kerusakan fungsi bangunan mapun fasilitas, maka segala akibat dari kerusakan tersebut harus diperbaiki / dipulihkan sebagaimana kondisi semula dan biayanya wajib dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------
Unsur Naturalia (pengalihan hak) merubah bangunan (pengawasan)
i.   Mengalihkan Sewa.-----------------------------------------------------------------------
Pihak kedua dilarang mengalihkan / menyewakan lagi, dalam bentuk cara dan dengan alasan apapun, baik sebagian maupun seluruh rumah-sewa tersebut kepada pihaklain, kecuali ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kesatu.----------------------------------------------------
j.   Merubah dan atau menambah bangunan Rumah-Sewa-----------------------
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah dan atau menambah bangunan / instalasi / fungsi dari rumah-sewa tersebut, kecuali apabila sebelumnya sudah mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kesatu.-
k. Hak Pengawasan oleh Pihak Kesatu.
Selama masa sewa berlangsung , Pihak Kesatu atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan cara memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan sanksi )
l.   Penyerahan kembali rumah-sewa.---------------------------------------------------
Pada saat berakhirnya sewa menyewa ini Pihak Kedua berjanji serta sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kesatu dalam keadaan terpelihara baik sebagaimana pada saat awal masa sewa , serta kosong dari penghuni serta barang-barang milik Pihak Kedua.--------------------- (Klausula Pengembalian Prestasi berupa memberikan sesuatu yaitu penyerahan kembali obyek sewa )
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran, menghindari penarikan ganda)
Penyerahan rumah-sewa tersebut diikuti dengan penyerahan bukti-bukti pembayaran tagihan PLN, PDAM, TELKOM, serta “Iuran Kampung”, RT/RW dan tagihan lainnya .--------------------------------------------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan sanksi)
Apabila selama masa sewa berlangsung terdapat penambahan bangunan rumah sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1.j., maka pada saat berakhirnya sewa menyewa ini bangunan / instalasi tambahan kepada Pihak Kesatu, dan dalam hal ini Pihak Kesatu tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua.-----------------------------------------
Bilamana pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum dapat mengosongkan rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak Kedua dan menyerahkan bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak Kedua dikenakan denda uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga.- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan obyek sewa yang telah habis jangka waktu perjanjian sewa)
Apabila pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2013 (duaribu tigabelas), Pihak Kedua belum juga dapat mengosongkan rumah-sewa untuk segera menyerahkan kembali kepada Pihak Kesatu maka dengan ini Pihak Kesatu memberikan kuasa penuh dan mutlak serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk mengosongkan bangunan rumah-sewa dan bilamana perlu meminta bantuan Instansi pemerintah / yang berwajib.----------- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan obyek sewa)

Unsur Esensialia Harga Sewa
BAB II HARGA SEWA
Pasal 2
a.    Harga sewa.--------------------------------------------------------------------------------
Harga sewa selama masa sewa yang disetujui oleh kedua belah pihak ádalah sebesar Rp. 60.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah).-----------
Unsur Naturalia (cara pembayaran)
b.    Cara pembayaran.------------------------------------------------------------------------
Paling lambat pada tanggal 25-10-2010 ( dua puluh lima Oktober dua ribu sembilan ) harga sewa sebagaimana tersebut Pasal 2.a. dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak Kesatu dengan cara melakukan transfer sejumlah uang sewa tersebut sekaligus ke Nomor Rekening : 333.002.9999 pada BANK CENTRAL INDONESIA Cabang Darmo Surabaya atas nama Wahyuadji.------
Pembayaran harga sewa tersebut dinyatakan sah apabila nilai uang sebesar tersebut di atas sudah masuk dan dibukukan pada rekening Bank sebagaimana tersebut diatas.------------------------------------------------ (Klausula kontra Prestasi berupa memberikan sesutu yaitu uang sewa)
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran)
Sebagai bukti penerimaan pembayaran uang sewa tersebut Pihak Kesatu menyerahkan tanda terima uang / kwitansi kepada Pihak Kedua, dengan dilampiri bukti pembukuan bank atas penerimaan uang sewa tersebut.-----------

Unsur Esensialia Jangka waktu sewa
BAB III JANGKA WAKTU SEWA-MENYEWA
Pasal 3
a.    Jangka waktu sewa-menyewa.-------------------------------------------------------
Masa sewa yang dimaksud dalam Pasal 2 ( dua ) di atas, yang juga merupakan masa berlakunya perjanjian ini, disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2011 ( duaribu sebelas) sehingga dengan demikian berakhir pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ).-------------------------------------------
Unsur Naturalia (pencegahan pembatalan hak sewa)
b.    Pencegahan pembatalan hak sewa.-------------------------------------------------
Bahwa masa sewa , dan juga perjanjian sewa-menyewa ini tidak akan menjadi batal atau berhenti / berakhir ; --------------------------------------------
Walaupun salah satu pihak meninggal dunia, maka persewaan tetap diteruskan oleh para pihak yang masih hidup yang diwakili oleh ahli waris pihak yang meninggal dunia ;---------------------------------------------------
Walaupun rumah-sewa ini dijual / dipindahkan hak kepemilikannya oleh Pihak Kesatu kepada pihak tiga lainnya, maka persewaan tetap diteruskan oleh Pihak Kedua dengan pemilik baru.-----------------------------
Unsur Naturalia (jaminan Pihak Kesatu atas ketenteraman penyewa)
c.    Jaminan Pihak Kesatu .-------------------------------------------------------------------
Selama masa sewa tersebut Pihak Kesatu menjamin bahwa Pihak Kedua tidak akan dapat dipaksa untuk meninggalkan rumah-sewa tersebut oleh Pihak Kesatu dan atau ahli waris Pihak Kesatu maupun oleh pihak ketiga manapun.---
Unsur Naturalia ( berakhirnya masa sewa )
d.   Berakhirnya masa sewa
Masa sewa dan juga perjanjian ini berakhir pada tanggal pada tanggal 30 (tiga puluh) bulan Nopember tahun 2013 (duaribu tigabelas) .--------
-          Apabila Pihak Kedua menghendaki perjanjian / masa sewa menyewa ini diperpanjang maka dapat mengusulkan kepada PIhak Kesatu, dan apabila Pihak Kesatu menyetujuinya, maka dirumuskan dalam Addendum Perjanjian Sewa menyewa ini.----------------------------------------
-          Apabila Pihak Kedua menginginkan penghentian masa sewa sebelum tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), maka Pihak Kedua tidak berhak untuk mendapatkan pengembalian uang sisa masa sewa dari Pihak Kesatu.-------------------------

BAB IV .PENUTUP
Pasal 4.
Addendum / tambahan ketentuan .---------------------------------------------------Apabila terdapat permasalahan yang belum diatur dalam naskah perjanjian ini maka berdasarkan kesepakatan para pihak akan diterbitkan ketentuan tambahan yang berlaku sebagai addendum dan sekaligus merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.-----------------------------------------------------
Pasal 5
Penyelesaian sengketa.------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan secara musyawarah, apa bila tidak berhasil akan diselesaikan di Pengadilan Umum dalam hal ini para pihak memilih tempat kedudukan umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya. Naskah perjanjian ini, beserta lampirannya dibuat dalam 2 ( dua ) berkas, masing masing sama bentuk isi dan bunyinya, dengan dibubuhkan meterai yang cukup, satu berkas untuk Pihak Kesatu, dan satu berkas untuk Pihak Kedua.----------------------

Surabaya, 20 September 2011

Pihak Kesatu


Wahyuadji
Pihak Kedua


Zulkifli Lubis

Saksi-saksi


Dimas Prasetyo


Lumban Tobing


Lampiran –lampiran



IDENTIFIKASI
11.   Syarat Sah Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas yaitu terdapat dalam Pembukaan.
22.   Unsur-Unsur Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas sesuai dengan pasal yang akan diterangkan
33.   Klausula Penyebab Overmacht dan Wanprestasi
Overmacht :
-          Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Apabila terjadi kerusakan rumah-sewa yang disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan perang, sepenuhnya merupakan resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut menyebabkan kerusakan barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko Pihak Kedua.”
Wanprestasi : Pasal 1 huruf f “Sebagai akibat penghentian masa sewa yang disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian sisa uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu untuk masa sewa yang belum dijalaninya.”
-          Pasal 1 huruf l “Bilamana pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum dapat mengosongkan rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak Kedua dan menyerahkan bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak Kedua dikenakan denda uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga.”
4.      Kelengkapan Hak dan Kewajiban
A.    Kewajiban Pihak I
Pasal 1 huruf d “Pihak Kesatu berkewajiban untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari hunian, atau apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut , maka yang mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa”
Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Pihak Kesatu memperbaiki dan menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai akibatnya”

B.     Kewajiban Pihak ke II
Pasal 1 huruf e “Kewajiban pembayaran tagihan / biaya fasilitas oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :--------------------------------------------
(1). Selama masa sewa menanggung dan membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM, telepon TELKOM, dan dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012 (duaribu duabelas ) dan tahun 2013 ( duaribu tigabelas ) -------------------------
(2). Melaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung / lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala resikonya.---------------------
Pasal 1 huruf f “Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa tersebut, Pihak Kedua ber kewajiban untuk:---------------------------------
-     Mengosongkan rumah tersebut dari segenap penghuni dan barang-barangnya miliknya.-------------------------------------------------------------
-     Mengganti biaya pemasangan kembali aliran listrik, air dan atau sambungan telepon yang telah diputus.-------------------------------------
Pasal 1 huruf g sub ke 2
Pasal 1 huruf l

C.     Hak Pihak I
Pasal 1 huruf f sub ke (2) “Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan telepon, diputus oleh instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon tersebut, maka Pihak Kesatu berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak”
Pasal 1 huruf k “Selama masa sewa berlangsung , Pihak Kesatu atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan cara memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua”

D.    Hak Pihak II

Pasal 1 huruf d “Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1.b.”

5.      Komentar Aspek No. 3 dan 4
No. 3. Menurut saya, penyebab wanpresatsi dan overmacht dalam perjanjian sewa menyewa ini kurang lengkap dan rinci.
Salah satu contoh adalah tidak adanya tenggang waktu pihak pertama maupun kedua dinyatakan wanprestasi, dan ketentuan sanksi terhadap keduanya. Bagaimana ketentuan sanksi apabila pihak pertama tidak menyerahkan rumah setelah melebihi jangka waktu yang ditentukan. Bagaimana ketentuan pihak kedua menyerahkan pembayaran uang sewa, apakah harus secara kontan atau bisa dicicil. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap ditentukannya pihak-pihak melakukan wanprestasi atau tidak.
Masih banyak ketentuan yang harus ditambahkan dalam perjanjian sewa menyewa ini terutamma ketentuan mengenai force majeur, di dalam perjanjian ini hanya ditentukan mengenai keadaan yang sebabkan bukan oleh para pihak (pihak luar) yang menyebabkan rusak/hilangnya obyek sewa. Tidak ada ketentuan mengenai force majeur yang disebakan oleh para pihak itu sendiri, misalkan pihak pertama bagaimana jika pihak kedua tidak membayar uang sewa tepat waktu karena ada masalah dengan rekeningnya dsb.

No. 4. Menurut saya, kelengkapan hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak juga kurang lengkap dan rinci. Dalam perjanjian tersebut hanya disebutkan hak dan kewajiban secara umum, kurang ada ketentuan penunjang seperti bagaimana apabila terjadi sengketa dengan pihak lain, siapakah yang akan bertanggungjawab.
Selain itu juga harus ada ketentuan-ketentuan bagaimana melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak dan perlindungan terhadap pelaksanaan tersebut. Misalkan, ditentukan mengenai hak pihak kedua untuk merenovasi obyek sewa, bagaimana batasan-batasan renovasi rumah tesebut, dan bagaimana perlindungan terhadap tindakan renovasi tersebut dan juga sanksi apabila justru menyebakan kerugian terhadap pihak pertama, dsb.