Judul Kontrak
NASKAH
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya
Bagian Pembukaan
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh bulan
September tahun dua ribu sebelas, pukul 09.00 WIBB, di Surabaya, kami para
pihak:–------
Syarat Sah Perjanjian (Kecakapan) terdapat
dalam bagian komparisi. Namun dalam perjanjian ini tidak diterangkan mengenai
umur yang merupakan unsur kecakapan subyek hukum orang.
I. N a m a :
Wahyuadji.------------------------------------------------------------------
Alamat : Jalan Berlian Selatan 55,
Surabaya.--------------------------------------
Pekerjaan :
Swasta.--------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 235.060367.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu yang
menyewakan.-------
II. N a m a: Zulkifli Lubis :
--------------------------------------------------------------
Alamat JI. Taman Indah No.66, Surabaya.-----------------------------------------
Pekerjaan :
Swasta.-------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
234.180966.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut ; Pihak Kedua sebagai
penyewa .-------------------
Syarat Sah Perjanjian (Kesepakatan)
Dengan ini para pihak sepakat
untuk melaksanakan perjanjian sewa-menyewa (Syarat Sah
Perjanjian Hal-Hal Tertentu) sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang
terletak di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya milik Pihak Kesatu, dan dalam
hal ini Pihak Kesatu menjamin bahwa obyek yang disewakan berdasarkan
perjanjian ini belum dijual atau dipindahkan dengan cara lain, dan juga tidak
dalam keadaan disewakan / dijaminkan pada pihak Bank manapun, atau sipapun
juga.----------------------------- (Syarat Sah Perjanjian Sebab yang Halal)
Selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini
dilakukan dengan syarat-syarat dan /atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
------------------------- Bagian Recitals (Dasar Pertimbangan/Latar Belakang)
Unsur Esensialia (Obyek Sewa)
BAB I. OBYEK SEWA-MENYEWA
Pasal 1.
a. Rumah-sewa.---------------------------------------------------------------------------
Obyek perjanjian ini adalah sebuah bangunan
rumah tinggal, terletak pada sebidang tanah seluas : 230 m2 ( dua ratus tiga
puluh meter persegi ), dengan bukti Sertipikat ( Tanda Bukti Hak-Milik ) Nomor:
67, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukodadi, Kota Madya Surabaya, yang
dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di kota Surabaya tanggal 04-01-1986 (
tanggal empat , bulan Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam),
tertulis atas nama Wahyuadji ; setempat dikenal sebagai tanah dan rumah di
jalan Raya Permata No. 77, Surabaya, yang dalam naskah perjanjian ini untuk
selanjutnya disebut sebagai Rumah-Sewa.---------------------------------------
Unsur Accidentalia (Tanda Bukti Hak)
Sertipikat ( Tanda Bukti Hak - Milik )
tersebut telah ditunjukkan , diperiksa dan diakui kebenarannya oleh Pihak
Kedua, dengan demikian tidak dilampirkan dalam naskah perjanjian
ini.----------------------------------
Unsur Naturalia (Fasilitas)
b. Fasilitas dan kelengkapan rumah
.--------------------------------------------------
Rumah-sewa tersebut dilengkapi dengan
fasilitas :----------------------------
Saluran air minum dari PDAM Kota Surabaya
Instalasi dan aliran listrik dari PT. PLN ( Persero ) dengan daya sebesar 2.200
( dua ribu dua ratus ) KVA; 1 ( satu ) sambungan telphon dari PT TELKOM
(Persero) dengan pesawat Nomor: 031-78919999
.------------------------------------------
Berikut barang barang perabot rumah tangga
berupa : -----------------------
Lemari Es Hitachi type 1234; TV-LED berwarna
LG type 4444, 32 Inc dan Parabola; Mesin cuci Sanyo-E-2345 ; Kompor Gas –Rinai
– 9122; Tempat tidur 2 (set ) set beserta lemari pakaian ; Sofa 1 ( satu ) set;
lemari Buffet 2 ( dua ) buah; 1 (satu) buah kursi santai ; dan 1 (satu) set
meja makan.-
Bahwa rumah-sewa serta fasilitasnya tersebut
dalam keadaan dan berfungsi dengan baik, dan telah diperlihatkan serta
diketahui oleh Pihak Kedua , oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih
lanjut dalam perjanjian ini.--------
Unsur Naturalia ( kewajiban & batasan , pemanfaatan
rumah-sewa)
c. Pemanfaatan Rumah-Sewa.----------------------------------------------------------
Rumah-Sewa tersebut hanya dapat dipakai untuk
tempat tinggal saja, dan tidak diperkenankan sebagai tempat–usaha apapun dan
atau tempat tinggal yang melanggar kesusilaan , keagamaan serta ketertiban
umum.-------------------------
Unsur Naturalia( pemindahan hak ) dan Unsur Aksidentalia
d. Penyerahan
Rumah-Sewa.------------------------------------------------------------
Pihak Kesatu berkewajiban untuk menyerahkan
rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari hunian, atau
apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut , maka yang
mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa .-------------- (Klausula
Penyerahan Prestasi hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Penyerahan rumah-sewa tersebut dilaksanakan
dalam waktu 3 ( tiga) hari setelah transfer uang sewa diterima oleh Pihak
Kesatu, dengan menandatangani naskah penyerahan rumah-sewa yang disiapkan oleh
Pihak Kesatu.--------------- (Klausula Penyerahan Prestasi berupa
memberikan hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Bersamaan dengan penyerahan rumah-sewa
tersebut Pihak Kesatu menyertakan foto copy pelunasan tagihan PLN, PDAM,
TELKOM, bulan September 2011 ( duaribu sebelas ) serta Pelunasan PBB tahun 2011
(dua ribu sebelas).----------------------------------------------------------------
(Klausula Penyerahan Prestasi)
Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan
menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal
1.b.----------(Klausula Penerimaan Prestasi)
Unsur Naturalia (kewajiban)
e. Kewajiban pembayaran tagihan /
biaya fasilitas oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :---------------------------------------------------
(1). Selama masa
sewa menanggung dan membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM,
telepon TELKOM, dan dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012
(duaribu duabelas ) dan tahun 2013 ( duaribu tigabelas )
-------------------------
(2). Melaksanakan
dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap
semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung /
lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala
resikonya.---------------------
Unsur Naturalia (sanksi)
f. Sanksi kealpaan pembayaran
fasilitas .---------------------------------------------
(1). Apabila Pihak
Kedua lalai tidak membayar tagihan-tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal.1.e. di atas, yang mengakibatkan dikenakan denda, ataupun hukuman, maka
denda dan tunggakan-tunggakan serta hukuman tersebut menjadi tanggungan Pihak
Kedua.-------------------------------------
(2). Apabila
kelalaian tersebut mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan
telepon, diputus oleh instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2
(dua) bulan sejak pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon
tersebut, maka Pihak Kesatu berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa
ini secara sepihak.------------------
Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa
tersebut, Pihak Kedua ber kewajiban
untuk:-------------------------------------------------------------------
-
Mengosongkan rumah tersebut dari segenap
penghuni dan barang-barangnya
miliknya.-----------------------------------------------------------------
-
Mengganti biaya pemasangan kembali aliran
listrik, air dan atau sambungan telepon yang telah
diputus.-------------------------------------
Sebagai akibat penghentian masa sewa yang
disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian sisa
uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu untuk masa sewa yang belum
dijalaninya.----- (Klausula Penyebab Wanprestasi)
Apabila dipandang perlu Pihak Kesatu dapat
meminta bantuan yang berwajib untuk pengosongan rumah sewa
tersebut.-----------------------
Unsur Naturalia ( pemeliharaan rumah dan sanksi )
g. Kewajiban memelihara rumah-sewa
dan resiko.---------------------------------
(1) Pihak Kesatu memperbaiki
dan menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh
kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ).
termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai
akibatnya.----------------------
Apabila terjadi kerusakan rumah-sewa yang
disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan perang, sepenuhnya merupakan
resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut menyebabkan kerusakan
barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko Pihak
Kedua.---------------------------- (Klausula Penyebab Overmacht berupa
kerusakan rumah bukan karena pihak pertama maupun pihak kedua)
(2) Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan
rumah dan halaman, got-got, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek
yang disewakan menurut perjanjian ini. Khususnya, tidak diperkenankan untuk
menebang pohon mangga dan palem-merah yang berada dihalaman , melainkan
diwajibkan merawatnya dengan baik.-----------------------------------
Apabila terjadi kerusakan kecil pada bagian bangunan karena pemakaian
sehari-hari, misalnya kunci-kunci, engsel pintu, dan sebagainya senilai kurang
dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) maka untuk perbaikannya merupakan
tanggungan Pihak Kedua.------
Apabila kerusakan tersebut tidak segera diperbaiki, kemudian mengakibatkan
kerusakan yang lebih parah maka biaya perbaikannya merupakan tanggungan
sepenuhnya dari Pihak Kedua.-------------------------
Apabila selama masa sewa tersebut karena perbuatan yang tidak semestinya
ataupun kelalaian Pihak Kedua yang mengakibatkan terjadi kebakaran atau
malapetaka yang menyebabkan kerusakan fungsi bangunan mapun fasilitas, maka
segala akibat dari kerusakan tersebut harus diperbaiki / dipulihkan sebagaimana
kondisi semula dan biayanya wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
-----------------------------
Unsur Naturalia (pengalihan hak) merubah bangunan
(pengawasan)
i. Mengalihkan
Sewa.-----------------------------------------------------------------------
Pihak kedua dilarang mengalihkan / menyewakan lagi,
dalam bentuk cara dan dengan alasan apapun, baik sebagian maupun seluruh
rumah-sewa tersebut kepada pihaklain, kecuali ada persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pihak Kesatu.----------------------------------------------------
j. Merubah dan atau menambah
bangunan Rumah-Sewa-----------------------
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah
dan atau menambah bangunan / instalasi / fungsi dari rumah-sewa tersebut,
kecuali apabila sebelumnya sudah mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari
Pihak Kesatu.-
k. Hak Pengawasan oleh Pihak Kesatu.
Selama masa sewa berlangsung , Pihak Kesatu
atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan cara
memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan sanksi )
l. Penyerahan kembali
rumah-sewa.---------------------------------------------------
Pada saat berakhirnya sewa menyewa ini Pihak
Kedua berjanji serta sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada
Pihak Kesatu dalam keadaan terpelihara baik sebagaimana pada saat awal masa
sewa , serta kosong dari penghuni serta barang-barang milik Pihak
Kedua.--------------------- (Klausula Pengembalian Prestasi berupa
memberikan sesuatu yaitu penyerahan kembali obyek sewa )
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran,
menghindari penarikan ganda)
Penyerahan rumah-sewa tersebut diikuti dengan
penyerahan bukti-bukti pembayaran tagihan PLN, PDAM, TELKOM, serta “Iuran
Kampung”, RT/RW dan tagihan lainnya
.--------------------------------------------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan
sanksi)
Apabila selama masa sewa berlangsung terdapat
penambahan bangunan rumah sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1.j., maka pada saat
berakhirnya sewa menyewa ini bangunan / instalasi tambahan kepada Pihak Kesatu,
dan dalam hal ini Pihak Kesatu tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun
kepada Pihak Kedua.-----------------------------------------
Bilamana pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan
Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum dapat mengosongkan
rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak Kedua dan menyerahkan
bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak Kedua dikenakan denda
uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari
kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan
seketika itu juga.- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan obyek
sewa yang telah habis jangka waktu perjanjian sewa)
Apabila pada tanggal 10 (sepuluh) bulan
Desember tahun 2013 (duaribu tigabelas), Pihak Kedua belum juga dapat
mengosongkan rumah-sewa untuk segera menyerahkan kembali kepada Pihak Kesatu
maka dengan ini Pihak Kesatu memberikan kuasa penuh dan mutlak serta tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk mengosongkan bangunan
rumah-sewa dan bilamana perlu meminta bantuan Instansi pemerintah / yang
berwajib.----------- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan
obyek sewa)
Unsur Esensialia Harga Sewa
BAB II HARGA SEWA
Pasal 2
a. Harga sewa.--------------------------------------------------------------------------------
Harga sewa selama masa sewa yang disetujui
oleh kedua belah pihak ádalah sebesar Rp. 60.000.000.00 (enam puluh lima juta
rupiah).-----------
Unsur Naturalia (cara pembayaran)
b. Cara
pembayaran.------------------------------------------------------------------------
Paling lambat pada tanggal 25-10-2010 ( dua
puluh lima Oktober dua ribu sembilan ) harga sewa sebagaimana tersebut Pasal
2.a. dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak Kesatu dengan cara melakukan
transfer sejumlah uang sewa tersebut sekaligus ke Nomor Rekening : 333.002.9999
pada BANK CENTRAL INDONESIA Cabang Darmo Surabaya atas nama Wahyuadji.------
Pembayaran harga sewa tersebut dinyatakan sah
apabila nilai uang sebesar tersebut di atas sudah masuk dan dibukukan pada
rekening Bank sebagaimana tersebut diatas.------------------------------------------------
(Klausula kontra Prestasi berupa memberikan sesutu yaitu uang sewa)
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran)
Sebagai bukti penerimaan pembayaran uang sewa
tersebut Pihak Kesatu menyerahkan tanda terima uang / kwitansi kepada Pihak
Kedua, dengan dilampiri bukti pembukuan bank atas penerimaan uang sewa
tersebut.-----------
Unsur Esensialia Jangka waktu sewa
BAB III JANGKA WAKTU SEWA-MENYEWA
Pasal 3
a. Jangka waktu
sewa-menyewa.-------------------------------------------------------
Masa sewa yang dimaksud dalam Pasal 2 ( dua )
di atas, yang juga merupakan masa berlakunya perjanjian ini, disepakati selama
2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun
2011 ( duaribu sebelas) sehingga dengan demikian berakhir pada tanggal 30 (
tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas
).-------------------------------------------
Unsur Naturalia (pencegahan pembatalan hak
sewa)
b. Pencegahan pembatalan hak
sewa.-------------------------------------------------
Bahwa masa sewa , dan juga perjanjian
sewa-menyewa ini tidak akan menjadi batal atau berhenti / berakhir ;
--------------------------------------------
Walaupun salah satu pihak meninggal dunia,
maka persewaan tetap diteruskan oleh para pihak yang masih hidup yang diwakili
oleh ahli waris pihak yang meninggal dunia
;---------------------------------------------------
Walaupun rumah-sewa ini dijual / dipindahkan
hak kepemilikannya oleh Pihak Kesatu kepada pihak tiga lainnya, maka persewaan
tetap diteruskan oleh Pihak Kedua dengan pemilik
baru.-----------------------------
Unsur Naturalia (jaminan Pihak Kesatu atas
ketenteraman penyewa)
c. Jaminan Pihak Kesatu
.-------------------------------------------------------------------
Selama masa sewa tersebut Pihak Kesatu
menjamin bahwa Pihak Kedua tidak akan dapat dipaksa untuk meninggalkan
rumah-sewa tersebut oleh Pihak Kesatu dan atau ahli waris Pihak Kesatu maupun
oleh pihak ketiga manapun.---
Unsur Naturalia ( berakhirnya masa sewa )
d. Berakhirnya masa sewa
Masa sewa dan juga perjanjian ini berakhir
pada tanggal pada tanggal 30 (tiga puluh) bulan Nopember tahun 2013 (duaribu
tigabelas) .--------
-
Apabila Pihak Kedua menghendaki perjanjian /
masa sewa menyewa ini diperpanjang maka dapat mengusulkan kepada PIhak Kesatu,
dan apabila Pihak Kesatu menyetujuinya, maka dirumuskan dalam Addendum
Perjanjian Sewa menyewa ini.----------------------------------------
-
Apabila Pihak Kedua menginginkan penghentian
masa sewa sebelum tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu
tigabelas ), maka Pihak Kedua tidak berhak untuk mendapatkan pengembalian uang
sisa masa sewa dari Pihak Kesatu.-------------------------
BAB IV .PENUTUP
Pasal 4.
Addendum / tambahan ketentuan
.---------------------------------------------------Apabila terdapat
permasalahan yang belum diatur dalam naskah perjanjian ini maka berdasarkan
kesepakatan para pihak akan diterbitkan ketentuan tambahan yang berlaku sebagai
addendum dan sekaligus merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian
ini.-----------------------------------------------------
Pasal 5
Penyelesaian
sengketa.------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi perselisihan dalam
melaksanakan perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan secara musyawarah,
apa bila tidak berhasil akan diselesaikan di Pengadilan Umum dalam hal ini para
pihak memilih tempat kedudukan umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di Surabaya. Naskah perjanjian ini, beserta lampirannya dibuat
dalam 2 ( dua ) berkas, masing masing sama bentuk isi dan bunyinya, dengan
dibubuhkan meterai yang cukup, satu berkas untuk Pihak Kesatu, dan satu berkas
untuk Pihak Kedua.----------------------
Surabaya, 20 September 2011
|
Pihak Kesatu
Wahyuadji
|
Pihak Kedua
Zulkifli Lubis
|
|
Saksi-saksi
|
|
|
Dimas Prasetyo
|
Lumban Tobing
|
Lampiran –lampiran
IDENTIFIKASI
11. Syarat Sah Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas yaitu terdapat
dalam Pembukaan.
22. Unsur-Unsur Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas sesuai dengan
pasal yang akan diterangkan
33. Klausula Penyebab Overmacht dan Wanprestasi
Overmacht :
-
Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Apabila terjadi
kerusakan rumah-sewa yang disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan
perang, sepenuhnya merupakan resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut
menyebabkan kerusakan barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko
Pihak Kedua.”
Wanprestasi : Pasal 1 huruf f “Sebagai akibat
penghentian masa sewa yang disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan
menuntut pengembalian sisa uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu
untuk masa sewa yang belum dijalaninya.”
-
Pasal 1 huruf l “Bilamana pada tanggal 30 (
tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum
dapat mengosongkan rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak
Kedua dan menyerahkan bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak
Kedua dikenakan denda uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk tiap-tiap hari kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar
sekaligus dan seketika itu juga.”
4. Kelengkapan Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak I
Pasal 1 huruf d “Pihak Kesatu berkewajiban untuk
menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari
hunian, atau apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut
, maka yang mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa”
Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Pihak Kesatu memperbaiki dan
menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh
kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ).
termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai akibatnya”
B. Kewajiban Pihak ke II
Pasal 1 huruf e “Kewajiban pembayaran tagihan / biaya fasilitas oleh Pihak
Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :--------------------------------------------
(1). Selama masa sewa menanggung dan
membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM, telepon TELKOM, dan
dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012 (duaribu duabelas ) dan
tahun 2013 ( duaribu tigabelas ) -------------------------
(2). Melaksanakan
dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap
semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung /
lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala
resikonya.---------------------
Pasal 1 huruf f “Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa tersebut, Pihak
Kedua ber kewajiban untuk:---------------------------------
- Mengosongkan rumah tersebut dari
segenap penghuni dan barang-barangnya
miliknya.-------------------------------------------------------------
- Mengganti
biaya pemasangan kembali aliran listrik, air dan atau sambungan telepon yang
telah diputus.-------------------------------------
Pasal 1 huruf g sub ke 2
Pasal 1 huruf l
C. Hak Pihak I
Pasal 1 huruf f sub ke (2) “Apabila kelalaian tersebut
mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan telepon, diputus oleh
instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak
pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon tersebut, maka Pihak Kesatu
berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak”
Pasal 1 huruf k “Selama masa sewa berlangsung , Pihak
Kesatu atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan
cara memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua”
D. Hak Pihak II
Pasal 1 huruf d “Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan
menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1.b.”
5. Komentar Aspek No. 3 dan 4
No. 3. Menurut saya, penyebab wanpresatsi dan
overmacht dalam perjanjian sewa menyewa ini kurang lengkap dan rinci.
Salah satu contoh adalah tidak adanya tenggang
waktu pihak pertama maupun kedua dinyatakan wanprestasi, dan ketentuan sanksi
terhadap keduanya. Bagaimana ketentuan sanksi apabila pihak pertama tidak
menyerahkan rumah setelah melebihi jangka waktu yang ditentukan. Bagaimana
ketentuan pihak kedua menyerahkan pembayaran uang sewa, apakah harus secara
kontan atau bisa dicicil. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap ditentukannya
pihak-pihak melakukan wanprestasi atau tidak.
Masih banyak ketentuan yang harus ditambahkan
dalam perjanjian sewa menyewa ini terutamma ketentuan mengenai force majeur, di
dalam perjanjian ini hanya ditentukan mengenai keadaan yang sebabkan bukan oleh
para pihak (pihak luar) yang menyebabkan rusak/hilangnya obyek sewa. Tidak ada
ketentuan mengenai force majeur yang disebakan oleh para pihak itu sendiri,
misalkan pihak pertama bagaimana jika pihak kedua tidak membayar uang sewa
tepat waktu karena ada masalah dengan rekeningnya dsb.
No. 4. Menurut saya, kelengkapan hak dan
kewajiban oleh masing-masing pihak juga kurang lengkap dan rinci. Dalam
perjanjian tersebut hanya disebutkan hak dan kewajiban secara umum, kurang ada
ketentuan penunjang seperti bagaimana apabila terjadi sengketa dengan pihak
lain, siapakah yang akan bertanggungjawab.
Selain itu juga harus ada ketentuan-ketentuan
bagaimana melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak dan perlindungan terhadap
pelaksanaan tersebut. Misalkan, ditentukan mengenai hak pihak kedua untuk
merenovasi obyek sewa, bagaimana batasan-batasan renovasi rumah tesebut, dan
bagaimana perlindungan terhadap tindakan renovasi tersebut dan juga sanksi
apabila justru menyebakan kerugian terhadap pihak pertama, dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar