Selasa, 11 Desember 2012

IDENTIFIKASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Judul Kontrak
NASKAH PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya

Bagian Pembukaan
Pada hari ini Rabu, tanggal dua puluh bulan September tahun dua ribu sebelas, pukul 09.00 WIBB, di Surabaya, kami para pihak:–------
Syarat Sah Perjanjian (Kecakapan) terdapat dalam bagian komparisi. Namun dalam perjanjian ini tidak diterangkan mengenai umur yang merupakan unsur kecakapan subyek hukum orang.
I. N a m a : Wahyuadji.------------------------------------------------------------------
Alamat : Jalan Berlian Selatan 55, Surabaya.--------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.--------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 235.060367.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu yang menyewakan.-------
II. N a m a: Zulkifli Lubis : --------------------------------------------------------------
Alamat JI. Taman Indah No.66, Surabaya.-----------------------------------------
Pekerjaan : Swasta.-------------------------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 234.180966.0001.-----------------------
untuk selanjutnya disebut ; Pihak Kedua sebagai penyewa .-------------------
Syarat Sah Perjanjian (Kesepakatan)
Dengan ini para pihak sepakat untuk melaksanakan perjanjian sewa-menyewa (Syarat Sah Perjanjian Hal-Hal Tertentu) sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Jalan Raya Permata Nomor 77, Surabaya milik Pihak Kesatu, dan dalam hal ini Pihak Kesatu menjamin bahwa obyek yang disewakan berdasarkan perjanjian ini belum dijual atau dipindahkan dengan cara lain, dan juga tidak dalam keadaan disewakan / dijaminkan pada pihak Bank manapun, atau sipapun juga.----------------------------- (Syarat Sah Perjanjian Sebab yang Halal)
Selanjutnya perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan syarat-syarat dan /atau ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------- Bagian Recitals (Dasar Pertimbangan/Latar Belakang)

Unsur Esensialia (Obyek Sewa)
BAB I. OBYEK SEWA-MENYEWA
Pasal 1.
a. Rumah-sewa.---------------------------------------------------------------------------
Obyek perjanjian ini adalah sebuah bangunan rumah tinggal, terletak pada sebidang tanah seluas : 230 m2 ( dua ratus tiga puluh meter persegi ), dengan bukti Sertipikat ( Tanda Bukti Hak-Milik ) Nomor: 67, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukodadi, Kota Madya Surabaya, yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang di kota Surabaya tanggal 04-01-1986 ( tanggal empat , bulan Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh enam), tertulis atas nama Wahyuadji ; setempat dikenal sebagai tanah dan rumah di jalan Raya Permata No. 77, Surabaya, yang dalam naskah perjanjian ini untuk selanjutnya disebut sebagai Rumah-Sewa.---------------------------------------
Unsur Accidentalia (Tanda Bukti Hak)
Sertipikat ( Tanda Bukti Hak - Milik ) tersebut telah ditunjukkan , diperiksa dan diakui kebenarannya oleh Pihak Kedua, dengan demikian tidak dilampirkan dalam naskah perjanjian ini.----------------------------------
Unsur Naturalia (Fasilitas)
b. Fasilitas dan kelengkapan rumah .--------------------------------------------------
Rumah-sewa tersebut dilengkapi dengan fasilitas :----------------------------
Saluran air minum dari PDAM Kota Surabaya Instalasi dan aliran listrik dari PT. PLN ( Persero ) dengan daya sebesar 2.200 ( dua ribu dua ratus ) KVA; 1 ( satu ) sambungan telphon dari PT TELKOM (Persero) dengan pesawat Nomor: 031-78919999 .------------------------------------------
Berikut barang barang perabot rumah tangga berupa : -----------------------
Lemari Es Hitachi type 1234; TV-LED berwarna LG type 4444, 32 Inc dan Parabola; Mesin cuci Sanyo-E-2345 ; Kompor Gas –Rinai – 9122; Tempat tidur 2 (set ) set beserta lemari pakaian ; Sofa 1 ( satu ) set; lemari Buffet 2 ( dua ) buah; 1 (satu) buah kursi santai ; dan 1 (satu) set meja makan.-
Bahwa rumah-sewa serta fasilitasnya tersebut dalam keadaan dan berfungsi dengan baik, dan telah diperlihatkan serta diketahui oleh Pihak Kedua , oleh karena itu tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam perjanjian ini.--------

Unsur Naturalia ( kewajiban & batasan , pemanfaatan rumah-sewa)
c. Pemanfaatan Rumah-Sewa.----------------------------------------------------------
Rumah-Sewa tersebut hanya dapat dipakai untuk tempat tinggal saja, dan tidak diperkenankan sebagai tempat–usaha apapun dan atau tempat tinggal yang melanggar kesusilaan , keagamaan serta ketertiban umum.-------------------------
Unsur Naturalia( pemindahan hak ) dan Unsur Aksidentalia
d. Penyerahan Rumah-Sewa.------------------------------------------------------------
Pihak Kesatu berkewajiban untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari hunian, atau apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut , maka yang mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa .-------------- (Klausula Penyerahan Prestasi hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Penyerahan rumah-sewa tersebut dilaksanakan dalam waktu 3 ( tiga) hari setelah transfer uang sewa diterima oleh Pihak Kesatu, dengan menandatangani naskah penyerahan rumah-sewa yang disiapkan oleh Pihak Kesatu.--------------- (Klausula Penyerahan Prestasi berupa memberikan hak sewa dari pihak pertama kepada pihak kedua)
Bersamaan dengan penyerahan rumah-sewa tersebut Pihak Kesatu menyertakan foto copy pelunasan tagihan PLN, PDAM, TELKOM, bulan September 2011 ( duaribu sebelas ) serta Pelunasan PBB tahun 2011 (dua ribu sebelas).---------------------------------------------------------------- (Klausula Penyerahan Prestasi)
Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1.b.----------(Klausula Penerimaan Prestasi)

Unsur Naturalia (kewajiban)
e.  Kewajiban pembayaran tagihan / biaya fasilitas oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :---------------------------------------------------
(1).  Selama masa sewa menanggung dan membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM, telepon TELKOM, dan dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012 (duaribu duabelas ) dan tahun 2013 ( duaribu tigabelas ) -------------------------
(2).  Melaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung / lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala resikonya.---------------------
Unsur Naturalia (sanksi)
f. Sanksi kealpaan pembayaran fasilitas .---------------------------------------------
(1).  Apabila Pihak Kedua lalai tidak membayar tagihan-tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal.1.e. di atas, yang mengakibatkan dikenakan denda, ataupun hukuman, maka denda dan tunggakan-tunggakan serta hukuman tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua.-------------------------------------
(2).  Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan telepon, diputus oleh instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon tersebut, maka Pihak Kesatu berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak.------------------
Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa tersebut, Pihak Kedua ber kewajiban untuk:-------------------------------------------------------------------
-          Mengosongkan rumah tersebut dari segenap penghuni dan barang-barangnya miliknya.-----------------------------------------------------------------
-          Mengganti biaya pemasangan kembali aliran listrik, air dan atau sambungan telepon yang telah diputus.-------------------------------------
Sebagai akibat penghentian masa sewa yang disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian sisa uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu untuk masa sewa yang belum dijalaninya.----- (Klausula Penyebab Wanprestasi)
Apabila dipandang perlu Pihak Kesatu dapat meminta bantuan yang berwajib untuk pengosongan rumah sewa tersebut.-----------------------
Unsur Naturalia ( pemeliharaan rumah dan sanksi )
g. Kewajiban memelihara rumah-sewa dan resiko.---------------------------------
(1)   Pihak Kesatu memperbaiki dan menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai akibatnya.----------------------
Apabila terjadi kerusakan rumah-sewa yang disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan perang, sepenuhnya merupakan resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut menyebabkan kerusakan barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko Pihak Kedua.---------------------------- (Klausula Penyebab Overmacht berupa kerusakan rumah bukan karena pihak pertama maupun pihak kedua)
(2) Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan rumah dan halaman, got-got, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan obyek yang disewakan menurut perjanjian ini. Khususnya, tidak diperkenankan untuk menebang pohon mangga dan palem-merah yang berada dihalaman , melainkan diwajibkan merawatnya dengan baik.-----------------------------------
Apabila terjadi kerusakan kecil pada bagian bangunan karena pemakaian sehari-hari, misalnya kunci-kunci, engsel pintu, dan sebagainya senilai kurang dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ) maka untuk perbaikannya merupakan tanggungan Pihak Kedua.------
Apabila kerusakan tersebut tidak segera diperbaiki, kemudian mengakibatkan kerusakan yang lebih parah maka biaya perbaikannya merupakan tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua.-------------------------
Apabila selama masa sewa tersebut karena perbuatan yang tidak semestinya ataupun kelalaian Pihak Kedua yang mengakibatkan terjadi kebakaran atau malapetaka yang menyebabkan kerusakan fungsi bangunan mapun fasilitas, maka segala akibat dari kerusakan tersebut harus diperbaiki / dipulihkan sebagaimana kondisi semula dan biayanya wajib dibayar oleh Pihak Kedua. -----------------------------
Unsur Naturalia (pengalihan hak) merubah bangunan (pengawasan)
i.   Mengalihkan Sewa.-----------------------------------------------------------------------
Pihak kedua dilarang mengalihkan / menyewakan lagi, dalam bentuk cara dan dengan alasan apapun, baik sebagian maupun seluruh rumah-sewa tersebut kepada pihaklain, kecuali ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kesatu.----------------------------------------------------
j.   Merubah dan atau menambah bangunan Rumah-Sewa-----------------------
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk merubah dan atau menambah bangunan / instalasi / fungsi dari rumah-sewa tersebut, kecuali apabila sebelumnya sudah mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kesatu.-
k. Hak Pengawasan oleh Pihak Kesatu.
Selama masa sewa berlangsung , Pihak Kesatu atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan cara memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan sanksi )
l.   Penyerahan kembali rumah-sewa.---------------------------------------------------
Pada saat berakhirnya sewa menyewa ini Pihak Kedua berjanji serta sanggup, diwajibkan untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kesatu dalam keadaan terpelihara baik sebagaimana pada saat awal masa sewa , serta kosong dari penghuni serta barang-barang milik Pihak Kedua.--------------------- (Klausula Pengembalian Prestasi berupa memberikan sesuatu yaitu penyerahan kembali obyek sewa )
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran, menghindari penarikan ganda)
Penyerahan rumah-sewa tersebut diikuti dengan penyerahan bukti-bukti pembayaran tagihan PLN, PDAM, TELKOM, serta “Iuran Kampung”, RT/RW dan tagihan lainnya .--------------------------------------------------------------
Unsur Naturalia (penyerahan kembali, dan sanksi)
Apabila selama masa sewa berlangsung terdapat penambahan bangunan rumah sebgaimana dimaksud dalam Pasal 1.j., maka pada saat berakhirnya sewa menyewa ini bangunan / instalasi tambahan kepada Pihak Kesatu, dan dalam hal ini Pihak Kesatu tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pihak Kedua.-----------------------------------------
Bilamana pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum dapat mengosongkan rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak Kedua dan menyerahkan bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak Kedua dikenakan denda uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga.- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan obyek sewa yang telah habis jangka waktu perjanjian sewa)
Apabila pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Desember tahun 2013 (duaribu tigabelas), Pihak Kedua belum juga dapat mengosongkan rumah-sewa untuk segera menyerahkan kembali kepada Pihak Kesatu maka dengan ini Pihak Kesatu memberikan kuasa penuh dan mutlak serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua untuk mengosongkan bangunan rumah-sewa dan bilamana perlu meminta bantuan Instansi pemerintah / yang berwajib.----------- (Klausula Wanprestasi yaitu tidak mengembalikan obyek sewa)

Unsur Esensialia Harga Sewa
BAB II HARGA SEWA
Pasal 2
a.    Harga sewa.--------------------------------------------------------------------------------
Harga sewa selama masa sewa yang disetujui oleh kedua belah pihak ádalah sebesar Rp. 60.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah).-----------
Unsur Naturalia (cara pembayaran)
b.    Cara pembayaran.------------------------------------------------------------------------
Paling lambat pada tanggal 25-10-2010 ( dua puluh lima Oktober dua ribu sembilan ) harga sewa sebagaimana tersebut Pasal 2.a. dibayar oleh Pihak kedua kepada Pihak Kesatu dengan cara melakukan transfer sejumlah uang sewa tersebut sekaligus ke Nomor Rekening : 333.002.9999 pada BANK CENTRAL INDONESIA Cabang Darmo Surabaya atas nama Wahyuadji.------
Pembayaran harga sewa tersebut dinyatakan sah apabila nilai uang sebesar tersebut di atas sudah masuk dan dibukukan pada rekening Bank sebagaimana tersebut diatas.------------------------------------------------ (Klausula kontra Prestasi berupa memberikan sesutu yaitu uang sewa)
Unsur Aksidentalia (tanda bukti pembayaran)
Sebagai bukti penerimaan pembayaran uang sewa tersebut Pihak Kesatu menyerahkan tanda terima uang / kwitansi kepada Pihak Kedua, dengan dilampiri bukti pembukuan bank atas penerimaan uang sewa tersebut.-----------

Unsur Esensialia Jangka waktu sewa
BAB III JANGKA WAKTU SEWA-MENYEWA
Pasal 3
a.    Jangka waktu sewa-menyewa.-------------------------------------------------------
Masa sewa yang dimaksud dalam Pasal 2 ( dua ) di atas, yang juga merupakan masa berlakunya perjanjian ini, disepakati selama 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2011 ( duaribu sebelas) sehingga dengan demikian berakhir pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ).-------------------------------------------
Unsur Naturalia (pencegahan pembatalan hak sewa)
b.    Pencegahan pembatalan hak sewa.-------------------------------------------------
Bahwa masa sewa , dan juga perjanjian sewa-menyewa ini tidak akan menjadi batal atau berhenti / berakhir ; --------------------------------------------
Walaupun salah satu pihak meninggal dunia, maka persewaan tetap diteruskan oleh para pihak yang masih hidup yang diwakili oleh ahli waris pihak yang meninggal dunia ;---------------------------------------------------
Walaupun rumah-sewa ini dijual / dipindahkan hak kepemilikannya oleh Pihak Kesatu kepada pihak tiga lainnya, maka persewaan tetap diteruskan oleh Pihak Kedua dengan pemilik baru.-----------------------------
Unsur Naturalia (jaminan Pihak Kesatu atas ketenteraman penyewa)
c.    Jaminan Pihak Kesatu .-------------------------------------------------------------------
Selama masa sewa tersebut Pihak Kesatu menjamin bahwa Pihak Kedua tidak akan dapat dipaksa untuk meninggalkan rumah-sewa tersebut oleh Pihak Kesatu dan atau ahli waris Pihak Kesatu maupun oleh pihak ketiga manapun.---
Unsur Naturalia ( berakhirnya masa sewa )
d.   Berakhirnya masa sewa
Masa sewa dan juga perjanjian ini berakhir pada tanggal pada tanggal 30 (tiga puluh) bulan Nopember tahun 2013 (duaribu tigabelas) .--------
-          Apabila Pihak Kedua menghendaki perjanjian / masa sewa menyewa ini diperpanjang maka dapat mengusulkan kepada PIhak Kesatu, dan apabila Pihak Kesatu menyetujuinya, maka dirumuskan dalam Addendum Perjanjian Sewa menyewa ini.----------------------------------------
-          Apabila Pihak Kedua menginginkan penghentian masa sewa sebelum tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), maka Pihak Kedua tidak berhak untuk mendapatkan pengembalian uang sisa masa sewa dari Pihak Kesatu.-------------------------

BAB IV .PENUTUP
Pasal 4.
Addendum / tambahan ketentuan .---------------------------------------------------Apabila terdapat permasalahan yang belum diatur dalam naskah perjanjian ini maka berdasarkan kesepakatan para pihak akan diterbitkan ketentuan tambahan yang berlaku sebagai addendum dan sekaligus merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian ini.-----------------------------------------------------
Pasal 5
Penyelesaian sengketa.------------------------------------------------------------------
Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan secara musyawarah, apa bila tidak berhasil akan diselesaikan di Pengadilan Umum dalam hal ini para pihak memilih tempat kedudukan umum dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya. Naskah perjanjian ini, beserta lampirannya dibuat dalam 2 ( dua ) berkas, masing masing sama bentuk isi dan bunyinya, dengan dibubuhkan meterai yang cukup, satu berkas untuk Pihak Kesatu, dan satu berkas untuk Pihak Kedua.----------------------

Surabaya, 20 September 2011

Pihak Kesatu


Wahyuadji
Pihak Kedua


Zulkifli Lubis

Saksi-saksi


Dimas Prasetyo


Lumban Tobing


Lampiran –lampiran



IDENTIFIKASI
11.   Syarat Sah Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas yaitu terdapat dalam Pembukaan.
22.   Unsur-Unsur Perjanjian
Telah diberi penjelasan diatas sesuai dengan pasal yang akan diterangkan
33.   Klausula Penyebab Overmacht dan Wanprestasi
Overmacht :
-          Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Apabila terjadi kerusakan rumah-sewa yang disebabkan force majeur atau adanya huru hara dan perang, sepenuhnya merupakan resiko Pihak Kesatu, namun apabila hal tersebut menyebabkan kerusakan barang-barang milik Pihak Kedua maka merupakan resiko Pihak Kedua.”
Wanprestasi : Pasal 1 huruf f “Sebagai akibat penghentian masa sewa yang disebabkan oleh hal tersebut, Pihak Kedua tidak akan menuntut pengembalian sisa uang sewa yang telah dibayarkan kepada Pihak Kesatu untuk masa sewa yang belum dijalaninya.”
-          Pasal 1 huruf l “Bilamana pada tanggal 30 ( tiga puluh ) bulan Nopember tahun 2013 ( duaribu tigabelas ), Pihak Kedua belum dapat mengosongkan rumah sewa dari segenap penghuni dan barang-barang Pihak Kedua dan menyerahkan bangunan rumah tersebut kepada Pihak Kesatu , maka Pihak Kedua dikenakan denda uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari kelambatan, denda tersebut dapat ditagih dan harus dibayar sekaligus dan seketika itu juga.”
4.      Kelengkapan Hak dan Kewajiban
A.    Kewajiban Pihak I
Pasal 1 huruf d “Pihak Kesatu berkewajiban untuk menyerahkan rumah–sewa tersebut kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari hunian, atau apabila Pihak Kedua mewakilkan penerimaan atas penyerahan tersebut , maka yang mewakili diwajibkan menyerahkan surat kuasa”
Pasal 1 huruf g sub ke 2 “Pihak Kesatu memperbaiki dan menanggung sepenuhnya kerusakan-kerusakan rumah-sewa yang disebabkan oleh kondisi bangunan yang nilainya lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah ). termasuk barang-barang milik Pihak Kedua yang rusak sebagai akibatnya”

B.     Kewajiban Pihak ke II
Pasal 1 huruf e “Kewajiban pembayaran tagihan / biaya fasilitas oleh Pihak Kedua
Pihak Kedua berkewajiban untuk :--------------------------------------------
(1). Selama masa sewa menanggung dan membayar seluruh tagihan pemakaian listrik PLN, air PDAM, telepon TELKOM, dan dana-dana “kampung” RT/RW, serta tagihan PBB tahun 2012 (duaribu duabelas ) dan tahun 2013 ( duaribu tigabelas ) -------------------------
(2). Melaksanakan dengan baik dan benar sebagaimana seharusnya atas pelunasan biaya terhadap semuaperaturan- peraturan dari yang berwajib atau peraturan kampung / lingkungan, yang berkaitan dengan penghunian rumah beserta segala resikonya.---------------------
Pasal 1 huruf f “Berkaitan dengan penghentian sewa menyewa tersebut, Pihak Kedua ber kewajiban untuk:---------------------------------
-     Mengosongkan rumah tersebut dari segenap penghuni dan barang-barangnya miliknya.-------------------------------------------------------------
-     Mengganti biaya pemasangan kembali aliran listrik, air dan atau sambungan telepon yang telah diputus.-------------------------------------
Pasal 1 huruf g sub ke 2
Pasal 1 huruf l

C.     Hak Pihak I
Pasal 1 huruf f sub ke (2) “Apabila kelalaian tersebut mengakibatkan aliran air, listrik, dan atau sambungan telepon, diputus oleh instansi yang berwenang, maka setelah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak pemutusan aliran listrik, air dan/atau sambungan telepon tersebut, maka Pihak Kesatu berhak untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa ini secara sepihak”
Pasal 1 huruf k “Selama masa sewa berlangsung , Pihak Kesatu atau yang mewakilinya, berhak untuk memeriksa kondisi rumah-sewa, dengan cara memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua”

D.    Hak Pihak II

Pasal 1 huruf d “Dengan demikian Pihak Kedua menyatakan menerima segala sesuatu yang telah disewanya tersebut dalam keadaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1.b.”

5.      Komentar Aspek No. 3 dan 4
No. 3. Menurut saya, penyebab wanpresatsi dan overmacht dalam perjanjian sewa menyewa ini kurang lengkap dan rinci.
Salah satu contoh adalah tidak adanya tenggang waktu pihak pertama maupun kedua dinyatakan wanprestasi, dan ketentuan sanksi terhadap keduanya. Bagaimana ketentuan sanksi apabila pihak pertama tidak menyerahkan rumah setelah melebihi jangka waktu yang ditentukan. Bagaimana ketentuan pihak kedua menyerahkan pembayaran uang sewa, apakah harus secara kontan atau bisa dicicil. Karena hal tersebut berpengaruh terhadap ditentukannya pihak-pihak melakukan wanprestasi atau tidak.
Masih banyak ketentuan yang harus ditambahkan dalam perjanjian sewa menyewa ini terutamma ketentuan mengenai force majeur, di dalam perjanjian ini hanya ditentukan mengenai keadaan yang sebabkan bukan oleh para pihak (pihak luar) yang menyebabkan rusak/hilangnya obyek sewa. Tidak ada ketentuan mengenai force majeur yang disebakan oleh para pihak itu sendiri, misalkan pihak pertama bagaimana jika pihak kedua tidak membayar uang sewa tepat waktu karena ada masalah dengan rekeningnya dsb.

No. 4. Menurut saya, kelengkapan hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak juga kurang lengkap dan rinci. Dalam perjanjian tersebut hanya disebutkan hak dan kewajiban secara umum, kurang ada ketentuan penunjang seperti bagaimana apabila terjadi sengketa dengan pihak lain, siapakah yang akan bertanggungjawab.
Selain itu juga harus ada ketentuan-ketentuan bagaimana melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak dan perlindungan terhadap pelaksanaan tersebut. Misalkan, ditentukan mengenai hak pihak kedua untuk merenovasi obyek sewa, bagaimana batasan-batasan renovasi rumah tesebut, dan bagaimana perlindungan terhadap tindakan renovasi tersebut dan juga sanksi apabila justru menyebakan kerugian terhadap pihak pertama, dsb.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar